Pajak Kendaraan

Cara Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dari Pemerintah Aceh, Ini Syarat-Syaratnya

Kriteria keringanan pembebasan denda PKB yang diberikan yaitu: - Bagi Wajib Pajak (WP) yang telat melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
For Serambinews.com
Kantor Samsat Bireuen kembali dibuka melayani bayar pajak kendaraan bermotor, Senin (13/04/2020) 

SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah syarat-syarat dan cara mendapatkan pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan dari Pemerintah Aceh.

Seperti diketahui, Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT kembali mengadakan program pemutihan bagi masyarakat Aceh.

Program pemutihan ini sudah berlangsung sejak kemarin, Selasa (30/11/2021) dan akan berlaku hingga 31 Maret 2022 mendatang.

Mengutip pemberitaan Serambinews.com, Rabu (1/12/2021), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari SE MSi mengatakan, program pemutihan ini merupakan kebijakan yang diambil Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT untuk meringankan beban keuangan masyarakat.

“Kebijakan itu diambil gubernur untuk membantu masyarakat, mengingat sampai akhir tahun ini dan awal tahun depan, kondisi porekonomian masyarakat belum begitu baik, imbas dan dampak dari pandemi Covid 19,” ungkap Azhari kepada Serambinews.com, Senin (29/11/2021).

Kepala UPTD Kantor Samsat Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal saat diminta tanggapannya juga menyambut baik kebijakan yang diadakan oleh Gubernur Aceh.

Baca juga: Ada Program Pemutihan Pajak dari Pemerintah Aceh, Berlaku Mulai 30 November 2021, Ini Jenis-Jenisnya

Dia mengatakan, kebijakan ini sangat membantu meringankan dan mengurangi pembayaran denda PKB dan BBNKB kedua serta pajak progresif.

Sebab, sesuai aturan, bagi wajib pajak yang menunggak PKB dan yang ingin melakukan mutasi kendaraan bermotornya, sebut Rizal, besar denda PKB yang dikenakan yaitu 2 persen per bulan dari nilai pokok PKB.

Begitu juga BBNKB kedua, sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok BBNKB.

Sedangkan untuk pajak progresifnya sebesar 5 persen dari nilai pokok PKB.

“Selama ada kebijakan pemutihan ini yang berlaku sampai 31 Maret 2022 mendatang, pembayarannya jadi nol persen,” ujar Rizal.

Sementara untuk pajak progresif PKB kendaraan pertama, besarnya 1,5 persen.

Lalu kendaraan kepemilikan kedua ditambah 0,5 persen, sehingga total menjadi 2 persen.

"Jika kebijakan pemutihan ini tidak dibuat gubernur melalui Pergub Nomor 47 tahun 2021 itu, masyarakat yang menunggak pajak kenderaan bermotornya, akan dibebani pembayaran denda PKB bagi yang terlambat membayar PKB dan yang telah menunggak, bersama pajak progresifnya,"

"Nilai denda PKB dan pajak progresif itu, kalau sudah tahunan, menjadi besar," ujar Rizal.

Baca juga: Gubernur Keluarkan Kebijakan Pembebasan Denda PKB, BBNKB & Pajak Progresif

Jenis Keringanan Pajak dari Pemerintah Aceh

Aturan mengenai masa pemutihan pajak bermotor ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 1.

Mengutip info grafis yang diunggah oleh Samsat Kota Lhokseumawe di akun Instagramnya, @samsat_kotalhokseumawe, ada beberapa jenis keringanan pajak yang diberi Pemerintah Aceh pada masa pemutihan kali ini.

1. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kriteria keringanan pembebasan denda PKB yang diberikan yaitu:

- Bagi Wajib Pajak (WP) yang telat melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya, di masa pemutihan ini akan dibebaskan dari denda keterlambatan.

- Bagi WP yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun, cukup membayar pokok pajak sebanyak 4 tahun saja tanpa dikenakan dendanya.

2. Pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB)

Pemerintah Aceh juga memberikan pembebasan BBNKB pada masa pemutihan kali ini.

Keringanan ini berlaku bagi WP yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar provinsi Aceh.

Baca juga: Nova Kembali Bebaskan Denda PKB

3. Pembebasan Pajak Progresif

Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif.

Selama program pemutihan ini berjalan, masyarakat atau WP bisa mendapat pembebasan pengenaan pajak progresif kendaraannya yang telah jatuh tempo atau memiliki tunggakan pajak.

Namun keringanan ini hanya berlaku bagi WP dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang punya lebih dari satu kendaraan.

Syarat dan Cara Mendapatkan Manfaat Pemutihan

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat program ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.

Untuk syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa antara lain seperti dikutip dari Instagram @samsat_kotalhokseumawe berikut.

1. Perpanjangan pajak tahunan

Bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan pajak tahunan harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

- STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli

- KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK), dan

- nomor HP.

2. Perpanjangan STNK

Bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan STNK juga harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

- STNK dan TBPKP asli

- KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK)

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

- hasil cek fisik ranmor, dan

- nomor HP.

3. Mutasi masuk dari luar dan dalam provinsi

Bagi WP yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulis permohonan.

WP juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, relaksasi yang diberikan pada program ini hanya berlaku untuk pajak PKB dan BBNKB 2.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain tetap dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai program pemutihan dari Pemerintah Aceh, silahkan kunjungi kantor Samsat terdekat. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved