Berita Banda Aceh
DJPb Aceh dan Gubernur Aceh Serahkan DIPA dan TKDD untuk Kementerian Lembaga hingga Pemda
Daftar Alokasi TKDD Tahun Anggaran 2022, yang di dalamnya ada dana desa hingga bansos akan diserahkan kepada Pemerintah Aceh dan 23 Kabupaten/Kota.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Mengingat, hingga saat ini pandemi Covid 19 yang telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai global pandemic, belum juga berakhir, maka tahun 2022 diperkirakan pandemi Covid-19 masih tetap menjadi ancaman bagi semua negara di dunia.
Oleh karenanya, perlu terus menjaga kewaspadaan dan meningkatkan pencegahan penularan agar tidak mengganggu keberlanjutan pemulihan ekonomi.
“Kita harus tetap waspada karena pandemi belum berakhir, dan di tahun 2022 pandemi Covid masih menjadi ancaman dunia dan juga ancaman bagi negara kita Indonesia. Selain varian lama di beberapa negara telah muncul varian baru, varian omicron yang harus menambah kewaspadaan kita, antisipasi dan mitigasi perlu disiapkan sedini mungkin agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural yang sedang kita lakukan serta program pemulihan ekonomi nasional yang sedang kita laksanakan”, terang presiden saat menyampaikan Pidatonya di Istana Negara Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, presiden juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 telah dijadikan pedoman untuk melaksanakan kebijakan keuangan negara dalam kondisi extraordinary merespon pandemi Covid-19 yang dituangkan dalam Undang-Undang APBN termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022.
Pemerintah dan DPR bersama-sama menyepakati, bahwa Pandemi Covid-19 masih belum berakhir dan APBN 2022 masih menjadi instrumen penting dalam menghadapi dan menyiapkan Indonesia menghadapi ketidakpastian.
Baca juga: DJPb Aceh Terapkan Spirit HAnDAL
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen yang berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana, atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
DIPA berlaku untuk satu tahun anggaran dan memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.
Selain itu, DIPA berfungsi sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah.
Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Daftar Alokasi TKDD merupakan bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
TKDD lingkup Provinsi Aceh meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Non Fisik, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.
DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD merupakan dokumen APBN yang sangat penting untuk menjadi acuan bagi para Kepala Satker Vertikal Kementerian/Lembaga dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: BNN Aceh Terima Penghargaan dari Kanwil DJPb Aceh, Terkait Pengelolaan Anggaran Terbaik
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, Syafriadi menyampaikan bahwa sesuai dengan instruksi presiden pada saat penyerahan DIPA di Istana Negara, kita harus mengubah cara bergerak, mindset, dan pola-pola lama yang perlu ditinggalkan.
Anggaran harus dilaksanakan secara efektif dan akuntabel, agar proses pembangunan serta pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok Aceh dapat terwujud dengan cepat.
Syafriadi mengharapkan, setelah pelaksanaan penyerahan DIPA dan TKDD dilaksanakan, satuan kerja dapat segera melakukan lelang terutama untuk belanja modal.