Breaking News

Gadis di Bawah Umur Mengeluh Tak Enak Badan, Ternyata Hamil 7 Bulan, Korban Dirudapaksa Ayah Tiri

Aksi bejat ayah tiri kepada anak sambung ini terungkap, tepatnya pada Senin (22/11/2021) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN PANTURA/DESTA LEILA KARTIKA
Ayah tiri yang tega menyetubuhi anak sambungnya yang masih dibawah umur hingga hamil 7 bulan. Peristiwa ini terjadi di Desa Begawat, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis di bawah umur di Tegal, Jawa Tengah mengalami nasib yang memilukan.

Ia menjadi korban rudapaksa ayah tirinya, Dedy (47) berulang kali.

Akibat perbuatan bejat ayah tirinya itu, korban kini hamil tujuh bulan.

Kasus itu terungkap saat korban pergi untuk berobat karena mengeluh tak enak badan.

Setelah diperiksa, korban ternyata tengah mengandung.

Aksi bejat ayah tiri kepada anak sambung ini terungkap, tepatnya pada Senin (22/11/2021) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban bersama sang ibu datang ke mantri (petugas kesehatan) karena mengeluh tidak enak badan.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemui fakta bahwa korban sedang dalam keadaan hamil.

Untuk semakin menguatkan dan memastikan hasil pemeriksaan mantri, ibu korban kemudian memanggil tukang urut kandungan.

  
Setelah dicek hasilnya tetap sama yaitu menyatakan jika korban sedang hamil.

"Mengetahui fakta tersebut, ibu dan kakak kandung korban mendesak supaya mau berkata jujur siapa yang sudah menghamili."

"Hingga akhirnya korban mengaku bahwa ia hamil karena ulah ayah tiri nya alias D."

"Adapun usia kandungan korban sudah 7 bulan dan usia nya sendiri baru 16 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya, pada Tribunjateng.com, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: FAKTA Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung di Ponorogo, Dilakukan Sejak 2013, Istri Takut Melapor

Baca juga: Tak Bisa Kontrol Nafsu, Pemuda Ini Nekat Cobat Rudapaksa Nenek, Teriakan Korban Ketahuan Warga

Setelah terungkap, lanjut Kasat Reskrim, tersangka langsung diamankan oleh warga kemudian melapor ke Polsek Bumijawa.

Anggota pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka, kemudian menyerahkannya ke kantor Satreskrim Polres Tegal untuk dilakukan proses hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved