Keterbukaan Informasi
10 Badan Publik Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021
Adapun badan publik kategori SKPA yang dinilai terbuka yaitu Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyar
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 10 badan publik yang terdiri atas lembaga pemerintahan maupun lembaga non struktural mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021.
Penghargaan bergengsi ini diberikan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA).
Ke 10 badan publik yang mendapat anugerah ini setelah mencapai kualifikasi Informatif, yakni kualifikasi tertinggi dari hasil penilaian monitoring dan evaluasi tim KIA sejak Juni 2021.
Evaluasi itu sendiri dilakukan terhadap 134 badan publik yang ada di Aceh.
Pengumuman anugerah ini disampaikan secara daring oleh komisioner KIA pada Jumat (3/12/2021).
Kegiatan itu dihadiri Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT, Ketua Komisi Informasi Pusat, I Gede Narayana beserta pimpinan badan publik lainnya.
Adapun badan publik kategori SKPA yang dinilai terbuka yaitu Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh.
Baca juga: Jerinx SID Menyesal Kembali Mendekam di Penjara, Pikirkan Kondisi Ibunda dan Istrinya Nora Alexandra
Lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Inspektorat Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selanjutnya kategori pemerintah kabupaten/kota hanya diraih oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Kategori instansi vertikal diraih oleh Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Aceh danPanwaslih Aceh dari lembaga non struktural.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam sambutannya mengingatkan seluruh badan publik di Aceh, agar membuka diri terhadap sikap kritis dan saran dari masyarakat luas.
Hal tersebut harus melekat pada diri pemangku kepentingan lembaga publik, sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: Pria Berkaus Mabes TNI AD Tewas Dibunuh di Medan, Kondisi Kaki Patah, Ini Identitas Korban
"Menerima sikap kritis publik merupakan faktor eksternal yang memberi pengaruh besar dalam penguatan transparansi ini," ujar Nova secara daring dari Meuligoe Gubernur Aceh.
Selain itu, kata Gubernur, transparansi pada lembaga publik menjadi roh utama reformasi birokrasi.
Dengan kata lain, tidak akan ada reformasi birokrasi tanpa transparansi.