Ibu yang Dilaporkan Oleh 5 Anak Kandung Bantah Gadaikan Sertifikat Tanah Warisan

Karena tudingan menggelapkan sertifikat tanah tersebut, Rodiah dikabarkan digugat oleh lima anaknya.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota
Rodiah, nenek 72 tahun, dilaporkan ke polisi oleh lima anak kandungnya. 

Awalnya, pihak Desa Sindangmulya tak ingin terlalu jauh mengomentari permasalahan internal keluarga ketika Rodiah dan Dian yang merupakan anak kedelapan Rodiah, bercerita mengenai masalah itu.

"Pas enggak lama bapaknya meninggal tahun 2019, Bu Rodiah sama anaknya sering ke sini (kantor Desa Sindangmulya), cerita-cerita, jadi saya tahu, sebenarnya saya waktu itu juga enggak mau terlalu jauh," tutur Kepala Desa Sindangmulya, Selpia Indriyani saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).

Namun kemudian, ia tak menduga bahwa anak pertama Rodiah yakni Sonya, melaporkan ibu kandungnya sendiri atas kasus dugaan penggelapan surat tanah ke Polsek Cibarusah.

Pemerintah desa (pemdes) kala itu, langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai laporan yang dilayangkan Sonya beserta 4 orang anak kandung Rodiah lainnya.

"Sebenarnya pelaporan itu pernah juga dilayangkan ke polsek, tapi kami Pemdes selalu berupaya agar masalah ini kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan saja. Enggak perlu dibawa ke ranah hukum. Karena ini kan masih kandung, bukan tiri," katanya.

Hingga kemudian, ia mengirimkan surat secara resmi kepada kedua belah pihak agar bisa dimediasi dengan pemdes beserta tokoh masyarakat, pada awal tahun 2021.

Sayangnya, tanpa alasan yang diketahuinya, pihak Rodiah tak menghadiri mediasi.

"Anaknya yang melaporkan bukan warga desa kami. Kami kirim surat undangan resmi kepada kedua belah pihak. Bu Sonya dan empat anak lainnya datang. Tapi, pihak Bu Rodiah enggak datang. Padahal waktu itu juga ada kapolsek, danramil, kadus, RW dan RT," ujar Selpia.

Selpia tak menyangka bahwa kelima anak kandung Rodiah malah melaporkan ibunya sendiri ke Polres Metro Bekasi sehingga kini pemdes tak bisa berbuat apa-apa.

"Tapi ternyata laporannya sekarang ke polres, saya sangat menyayangkan. Kami sudah berupaya melakukan pencegahan agar tidak perlu melebar. Apalagi sebenarnya saya sebagai kepala desa tidak bisa terlalu ikut campur terlalu jauh," ungkapnya.

Sementara itu, Dian, anak Rodiah, menjelaskan bahwa saat dimediasi, ibunya mengalami trauma setelah sebelumnya sering menerima ancaman, tuduhan dan cacian dari para pihak pelapor.

"Iya pernah diundang mediasi, tapi saya dan ibu sudah trauma duluan, dari pada ibu saya nanti kenapa-kenapa, jadi kami enggak datang," kata Dian. (Tribun Bekasi)

Baca juga: Babinsa Koramil Teupah Selatan Komsos Bersama Nelayan

Baca juga: Tak Sampai 24 Jam Lagi, Terjadi Gerhana Matahari Total 

Baca juga: Peneliti Muda MTsN Model Banda Aceh Ikut Grand Final Myres di Surabaya

Tribunnews.com: Dituduh Anak Gadaikan Sertifikat Tanah Warisan Rp 500 Juta, Ibu di Bekasi Tunjukkan di Kantor Polisi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved