Kriminalitas

Satreskrim Polres Abdya Tangkap Penadah Sepeda Motor Curian

Karena, sebutnya, selama ini AB diduga sering menampung sepada motor curian, hanya saja saat pihaknya turun ke TKP, yang ada hanya satu unit sepeda mo

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBI/RAHMAT SAPUTRA
Kabag Ops Polres Abdya Kompol Masril menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Abdya, Kamis (2/12/2021). 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap AB, pelaku tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) sepeda motor curian warga asal Aceh Selatan.

AB harus ditahan dan ditetapkan tersangka, pasca satreskrim Polres Abdya meringkus Tj (38) seorang pedagang warga Desa Bagelan Kecamatan Gedong Lataan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kabag Ops, Kompol Masril membenarkan dalam kasus pencurian sepeda motor salah seorang pedagang cabe yang kehilangan sepeda motor, pada Selasa (30/11/2021) sekira Pukul 11.30 WIB di Jalan Haji llyas, Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, pihaknya juga telah menetapkan terangka AB sebagai tersangka.

Baca juga: Warga Binaan Lapas Bireuen Ikut Pengajian Rutin

“Satu dari empat unit yang dicuri TJ itu dijual ke AB, dan pasca kami ambil BB (barang bukti), AB juga kita tetapkan tersangka,” ujar Kabag Ops, Kompol Masril didampingi Kanit Pidum Polres Abdya, Mirza Alfairuz.

Karena, sebutnya, selama ini AB diduga sering menampung sepada motor curian, hanya saja saat pihaknya turun ke TKP, yang ada hanya satu unit sepeda motor curian tersebut.

“Satu unit BB yang kita dapatkan, tapi selama ini dia sering menampung sepada motor bodong seperti ini,” katanya.

Ia mengaku saat ini, pihaknya masih memeriksa lebih dalam terhadap kasus pencurian empat unit sepeda motor tersebut.

Baca juga: Babinsa Koramil Teupah Selatan Komsos Bersama Nelayan

“Iya, kalau Tj ini tunggal mainnya, tapi kalau AB, masih perlu pendalaman lagi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, satreskrim Polres Abdya meringkus Tj (38) seorang pedagang warga Desa Bagelan Kecamatan Gedong Lataan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung pelaku pencurian sepeda motor.

Pelaku yang saat ini berdomisili di Gampog Alue Dama Kecamatan Setia itu, diamankan pasca salah seorang pedagang cabang yang kehilangan sepeda motor miliknya, pada Selasa (30/11/2021) sekira Pukul 11.30 WIB di Jalan Haji llyas, Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie.

Sepeda motor milik pedagang itu diparkirkan di sebuah gang Jalan H Ilyas yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat berjualan cabai.

"Sekira pukul 14.00 Wib ketika korban ingin pulang untuk makan siang ke rumahnya, ternyata kenderaan korban sudah tidak ada lagi di tempat dimana sepeda motor tersebut diparkirkan," ujar Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kabag Ops, Kompol Masril dalam konferensi pers, Kamis (2/12/2021).

Setelah mendapatkan informasi pencurian sepeda motor tersebut, kata Kabag OPS, selanjutnya personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung menuju ke tempat kejadian perkara.

"Sesampai di TKP, petugas memeriksa rekaman CCTV yang terdapat di salah satu ruko warga yang berada di sekitar sepeda motor milik korban diparkirkan,” sebutnya.

Baca juga: Umumnya Harga Kebutuhan Pokok di Aceh Selatan Stabil, Sebagian Naik, Ini Rincian Lengkap

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved