Orangtua Terpidana Bayar Uang Pengganti
Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (2/12/2021), menerima uang sisa uang pengganti dari terpidana kasus beras raskin di Kecamatan Peudada, Bireuen
* Kasus Penggadaan Beras Raskin
BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (2/12/2021), menerima uang sisa uang pengganti dari terpidana kasus beras raskin di Kecamatan Peudada, Bireuen yang terjadi tahun 2013 lalu.
Uang tersebut diserahkan orang tua terpidana Idaryani sebesar Rp 179 juta lebih.
Kejari Bireuen, Muhamad Farid Rumdana SH MH dalam jumpa pers, Kamis (2/12/2021) sore, mengatakan, Idaryani merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) di Kecamatan Peudada.
Sebelumnya, orang tua terpidana datang ke Kejari mengembalikan uang sebesar Rp 179 juta lebih ke Kejari Bireuen pada Kamis (2/12/2021) pagi.
Dijelaskan, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2013 atas nama Idaryani.
Uang diterima itu, katanya, merupakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 179.642.3865 yang diserahkan langsung oleh keluarga terpidana Idaryani.
“Kasus yang menjerat terpidana terjadi sekitar Januari 2013 sampai Oktober 2013.
Di mana terpidana Idaryani merupakan staf pada Bagian Umum di Kantor Camat Peudada dan juga sebagai anggota distribusi penerimaan Beras Miskin (Raskin),” kata Farid Rumdana.
Dalam kasus tersebut, kata Kejari Bireuen, Idaryani sudah menjual pagu raskin sebanyak 65.130 kilogram.
Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 303.674.265
Sesuai hitungan ahli BPKP perwakilan Provinsi Aceh Nomor: SR-3004/PW01/5/2015 tanggal 17 Desember 2015.
Ditambahkan, sebelum perkara tersebut selesai disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh, terpidana melarikan diri. Sehingga, persidangan dilakukan dengan in absentia.
Kini, Kejaksaan Negeri Bireuen telah menetapkan terpidana Idaryani dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) sejak 23 Mei 2017.
“Hingga saat ini, terpidana Idaryani masih dalam pengejaran tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bireuen,” sebut Farid Rumdana.