Orangtua Terpidana Bayar Uang Pengganti

Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (2/12/2021), menerima uang sisa uang pengganti dari terpidana kasus beras raskin di Kecamatan Peudada, Bireuen

Editor: bakri
Dok Humas
Kejari Bireuen, Muhamad Farid Rumdana SH MH, Kamis (02/12/2021) memperlihatkan uang pengganti dari terpidana Idaryani di Kejari Bireuen. 

Berdasarkan putusan PN Tipikor Banda Aceh  tanggal 4 Oktober 2017, mengadili  terpidana Idaryani Binti Razali

Dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 240.333.565.

Lalu, dia dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta diganti kurungan selama 3 bulan.

Kemudian, pada  2 Agustus 2019 telah melakukan penyitaan sebesar Rp 60.690.700.

Uang tersebut telah disetorkan langsung ke Kas negara pada tanggal penyerahan tersebut, sehingga sisa uang pengganti terpidana adalah sebesar Rp 179.642.865.

“Sisa uang pengganti tersebut diserahkan oleh keluarga terpidana, sehingga uang pengganti seluruhnya dapat diselesaikan.

Selanjutnya, uang pengganti tersebut akan kami setorkan ke rekening Kas Negara yang kemudian akan ditetapkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)” lanjut Farid Rumdana.

Idaryani Tetap Dicari

Walaupun uang pengganti sudah diserahkan ke Kejari Bireuen, terpidana kasus beras raskin itu tetap dicari.

Penegasan tersebut disampaikan Kajari  Bireuen, Muhamad  Farid Rumdana SH MH kepada Serambi, Kamis (2/12/2021).

Disebutkan, Idaryani memang telah menyerahkan  uang pengganti ke Kejari Bireuen.

Uang tersebut merupakan uang pengganti yang merupakan denda yang harus dibayarkan

Sedangkan hukuman  badan belum dijalani.

Baca juga: Kejari Bireuen Terima Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Beras Raskin

Karena hukuman badan belum dijalani, maka Kejari  Bireuen tetap mencari untuk menjalani hukuman sebagaimana mestinya selama empat tahun penjara.

Dipastikan, tim Kejari  Bireuen akan terus mencari terpidana atas nama  Idaryani  untuk ditangkap

Dieksekusi yaitu menyerahkan ke lembaga pemasyarakatan sebagaimana terpidana lainnya.(yus)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved