Orangtua Terpidana Bayar Uang Pengganti
Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (2/12/2021), menerima uang sisa uang pengganti dari terpidana kasus beras raskin di Kecamatan Peudada, Bireuen
Berdasarkan putusan PN Tipikor Banda Aceh tanggal 4 Oktober 2017, mengadili terpidana Idaryani Binti Razali
Dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 240.333.565.
Lalu, dia dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta diganti kurungan selama 3 bulan.
Kemudian, pada 2 Agustus 2019 telah melakukan penyitaan sebesar Rp 60.690.700.
Uang tersebut telah disetorkan langsung ke Kas negara pada tanggal penyerahan tersebut, sehingga sisa uang pengganti terpidana adalah sebesar Rp 179.642.865.
“Sisa uang pengganti tersebut diserahkan oleh keluarga terpidana, sehingga uang pengganti seluruhnya dapat diselesaikan.
Selanjutnya, uang pengganti tersebut akan kami setorkan ke rekening Kas Negara yang kemudian akan ditetapkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)” lanjut Farid Rumdana.
Idaryani Tetap Dicari
Walaupun uang pengganti sudah diserahkan ke Kejari Bireuen, terpidana kasus beras raskin itu tetap dicari.
Penegasan tersebut disampaikan Kajari Bireuen, Muhamad Farid Rumdana SH MH kepada Serambi, Kamis (2/12/2021).
Disebutkan, Idaryani memang telah menyerahkan uang pengganti ke Kejari Bireuen.
Uang tersebut merupakan uang pengganti yang merupakan denda yang harus dibayarkan
Sedangkan hukuman badan belum dijalani.
Baca juga: Kejari Bireuen Terima Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Beras Raskin
Karena hukuman badan belum dijalani, maka Kejari Bireuen tetap mencari untuk menjalani hukuman sebagaimana mestinya selama empat tahun penjara.
Dipastikan, tim Kejari Bireuen akan terus mencari terpidana atas nama Idaryani untuk ditangkap
Dieksekusi yaitu menyerahkan ke lembaga pemasyarakatan sebagaimana terpidana lainnya.(yus)