Resmi Berganti Nama Jadi Partai Darul Aceh

Setelah semua pengurus sepakat mengganti nama Partai Daerah Aceh (PDA) dalam Musyawarah Raya Luar Biasa (Muralub

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Ketua Partai Darul Aceh (PDA), Tgk Muhibbussabri memperlihatkan lambang PDA yang baru dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (1/12/2021). 

Uniknya, meski berkali-kali mengganti nama, akronim partai ini tetap PDA di hati masyarakat Aceh.

"Dalam hati kecil masyarakat tetap masih ada PDA.

Bahkan Mualem sendiri ketika memberi penghormatan kepada saya dalam forum tetap menyebutkan penghormatan kepada Abi Muhib Ketua Partai Daulat Aceh

Baca juga: Mantan Wakil Gubernur Aceh juga Ketua Partai Lokal Tandatangani Petisi Online Bela Muslim India

Beliau tetap daulat tetap PDA," kata Abu Muhib, panggilan akrab Tgk Muhibbussabri dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (1/12/2021).

Abi Muhib menjelaskan, Musyawarah Raya Luar Biasa (Muralub) yang digelar di Takengon beberapa waktu lalu selain menetapkan ketua, agenda penting lainnya adalah persoalan pergantian nama partai yang dipimpinnya itu.

"Karena hasil telaah hukum dua periode lalu, kita harus berganti nama dan lambang dan berganti kepengurusan untuk bisa ikut kembali ke pemilu selanjutnya karena tidak mencapai ET.

"Maka kami buatlah muralub di Takengon, sempat timbul pertanyaan kenapa ada luar biasa, karena itu tadi harus kita buat di tahun ini karena tahun depan sudah verifikasi faktual," kata Abu Muhib.

Ada dua nama yang diusulkan dalam muralub kemarin, Partai Darul Aceh dan Partai Darussalam Aceh.

"Tapi ternyata yang darussalam itu masih terdaftar hingga saat ini, jadi kita Kemenkumham menetapkan Partai Darul Aceh," kata Abi Muhib.

Berkat doa dan hasil muralub, lanjutnya, PD Aceh sah menjadi Partai Darul Aceh.

"Dan SK Kemenkumham sudah keluar sebulan lalu, tapi kami ambil dua minggu lalu," ujarnya.

Dengan resminya berubah nama, lanjut Abi Muhib, maka semua aktivitas partai di semua tingkatan di Aceh menjadi Partai Darul Aceh.

"Untuk penyelarasan kami kirim semua dokumen musyawarah ke seluruh kabupaten/kota yang ada pengurus hingga ke tingkat kecamatan," ujarnya.

Abi Muhib juga menegaskan bahwa Partai Darul Aceh yang baru di-SK-kan Kemenkumham bukanlah badan hukum yang baru.

"PDA bukan badan hukum baru, tapi badan hukum lama.

Sehingga kita aman. Karena dalam UU Partai Poltik tahun 2011 nomor 2 disebutkan, partai politik pemilu peserta Pemilu 2024 harus sudah ada SK Kumham awal November.

Kita sudah lima tahun lalu ada," katanya.(dan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved