Polda Amankan Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan Tahanan

Propam Polda Aceh mengamankan oknum polisi dari Polres Bener Meriah, karena diduga telah menganiaya seorang tahanan

Editor: hasyim
Kiriman Kombes Pol Winardy      
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi 

YARA: Usut dan Tindak Tegas

BANDA ACEH - Propam Polda Aceh mengamankan oknum polisi dari Polres Bener Meriah, karena diduga telah menganiaya seorang tahanan kasus penadahan yang sedang ditangani Satreskrim Polres tersebut.

Kasus ini menjadi heboh karena tahanan atas nama Saifullah (46), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, meninggal dunia pada Jumat (3/12/2021) dalam perawatan di RSUZA, setelah sempat koma di RSUD Muyang Kute Bener Meriah.

Kasus itu terkuak pada Jumat (3/12/2021), saat istri korban membuat laporan ke SPKT Polda Aceh atas kasus penganiayaan yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.

"Bahwa benar ada laporan masyarakat ke Polda Aceh tentang terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Bener Meriah," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi yang dikonfirmasi Serambi, Minggu (5/12/2021).

Terhadap laporan tersebut, Winardy mengatakan, hal itu sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polda Aceh dan Ditreskrimum Polda Aceh dengan melakukan penyelidikan.

"Saat ini Propam Polda Aceh telah mengambil langkah pemeriksaan, termasuk mengamankan oknum Polres BM di Polda, yang kemudian akan ditindaklanjuti mencopot jabatan oknum tersebut agar mereka bisa diperiksa secara intensif di Polda Aceh," katanya.

Winardy mengatakan, Polda Aceh serius dalam menangani setiap pelanggaran/pidana yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Aceh, dan akan memberikan tindakan atau punishment sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan informasi dan laporan SPKT yang sempat beredar, Saifullah (46), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara menghembuskan napas terakhir dalam perawatan medis di RSUZA Banda Aceh, Jumat (3/12/2021).

Saifullah meninggal dunia setelah sebelumnya sempat mengalami koma yang diduga berat akibat dianiaya oleh seorang oknum polisi Polres Bener Meriah.

Awalnya, ia dirawat di RSUD Muyang Kute Bener Meriah, lalu terpaksa harus dirujuk ke RSUZA untuk mendapatkan penanganan medis yang intensif.

Kasus ini terkuak saat istri Saifullah berinisial NL membuat laporan ke SPKT Polda Aceh pada Jumat (3/12/2021). Dalam laporannya dengan nomor Nomor: LP/B/ 260 / XII /2021/SPKT/POLDA ACEH,  NL melaporkan bahwa suaminya Saifullah awalnya ditangkap Sat Reskrim Polres Bener Meriah atas kasus dugaan penadahan.

Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Bener Meriah di SPBU Diski KM 16 Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang pada 22 November 2021. NL juga mengakui, suaminya ditangkap karena dugaan kasus penadahan di SPBU itu.

Pada saat dilakukan penangkapan, seorang saksi mengatakan pada pelapor (NL), bahwa korban dipukuli di depan anaknya dan kemudian langsung dibawa.

Singkat cerita, setelah itu, pada Jumat  26 November 2021, NL pergi ke Polres Bener Meriah dan menjumpai salah seorang personel polisi di sana. Ia meminta izin untuk menjumpai suaminya.

Namun dikabarkan bahwa suaminya sedang dalam keadaan koma di RSUD Muyang Kute Bener Meriah. NL pun bergegas ke rumah sakit dan setiba di sana melihat suaminya terbaring di ruangan ICU dalam keadaan koma.

NL juga melihat  wajah suaminya dalam keadaan babak belur hingga akhirnya korban dirujuk ke RSUZA Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut. Lalu dalam perawatan medis, suaminya meninggal dunia.

                                                                                                Tindak tegas

Terpisah, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mendesak Polda Aceh mengusut dan menindak tegas oknum polisi yang terlibat penganiayaan tersebut.

"Kami mendesak agar Kapolda Aceh mengusut dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus penganiyaan sampai meninggalnya orang yang ditangkap," kata Safaruddin.

YARA mendesak agar Kapolda Aceh menyampaikan secara terbuka pengusutan kasus ini seperti yang diatensi oleh Kapolri terhadap kematian seorang gadis di kuburan ayahnya.

"Kasus ini juga sudah saya laporkan ke Kapolri dan Komisi III melalui akun Twitter Kapolri dan Ustaz Nasir Jamil," ungkap Ketua YARA.

Safaruddin mengungkapkan, kasus penganiyaan terhadap tahanan sampai meninggal bukan hanya kali ini saja terjadi. Beberapa bulan lalu pihaknya juga mendapat laporan dari masyarakat Idi, bahwa ada warga Aceh Timur yang meninggal dunia setelah ditangkap polisi.

Warga tersebut meninggal karena dianiaya salah satu oknum di Polres Aceh Timur. Mayatnya kemudian dibuang ke sungai untuk tutupi jejak.

"Tapi kemudian terbukti bahwa korban tewas dianiaya di Mapolres Aceh Timur. Saat itu oleh Kapolda Rio Septianda Djambak, oknum tersebut diproses dan dihukum 8 tahun penjara.

Tetapi apakah dipecat atau tidak, saya tidak ikuti lagi," ujarnya.

Atas kasus ini, menurut Safaruddin, rakyat menjadi gelisah dan marah melihat tindakan arogan oknum di kepolisian yang seakan-akan mendapatkan legitimasi dari instansi tanpa ada tindakan.

"Saya sendiri sebenarnya marah dengan tindakan oknum yang jahat, karena tindakan mereka itu telah membuat rakyat apatis terhadap penegak hukum, juga secara langsung melecehkan anggota polisi lain yang memang melindungi dan mengayomi rakyat.

Karena tindakan mereka, semua polisi dianggap sama. Oleh karena itu, saya meminta Kapolda memberikan atensi khusus terhadap kasus ini," pungkasnya.(dan)

Baca juga: Sosok Pendiam yang Jadi Tulang Punggung dan Kebanggaan Keluarga

Baca juga: Ayah Bripda Randy Minta Maaf, Ungkap Rencana Pernikahan Anaknya dan Novia: Dia Calon Mantu Saya

Baca juga: Polda Aceh Kembali Gagalkan Peredaran Sabu 133 Kg di Aceh Timur, Tangkap Satu Pelaku

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved