Warga Ini Ditipu Rp 35 Juta, Terrgiur Iming-iming Jadi PNS, Begini Cara Pelaku Kelabui

"Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan syarat menyerahkan persyaratan, KTP, ijazah terakhir

Editor: Nur Nihayati
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang pria lakukan penipuan 

"Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan syarat menyerahkan persyaratan, KTP, ijazah terakhir

SERAMBINEWS.COM- Hati-hati ulah oknum mengatasnamakan bisa membantu lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Apalagi diera kini semua serba online, nilai juga dibuktikan secara langsung via tes.

PM, warga Tangerang menjadi korban penipuan berkedok lolos pegawai negeri sipil (PNS).

Demi menyandang status PNS, PM rela menyerahkan Rp 35 juta kepada M (42).

Nahas, PM justru tak bisa menghubungi M usai uang diserahkan.

Dikutip dari Tribun Banten, M (42) telah diamankan Polres Metro Tangerang Kota di Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar Kota Tangerang pada Rabu (1/12/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

"Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan syarat menyerahkan persyaratan, KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, kartu kesehatan, SKCK serta uang Rp 35 juta," jelas Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachimmelalui pesan singkat, Minggu (5/12/2021).

Baca juga: Demonstran Kurdi Serbu Markas Organisasi Pelarangan Senjata Kimia di Den Haag, Protes

Serangan Turki

Baca juga: Milisi Houthi Rudal Bandara di Provinsi Marib

Baca juga: Wanita Tertinggi Dunia Asal Mesir Meninggal, Alami Gagal Ginjal Kronis

Menurutnya, sebelum korban menyerahkan uang tersebut, pelaku sempat mengajak korban ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini dilakukannya agar dapat meyakinkan korban.

"Setelah korban tertarik dan menyerahkan uang ke pelaku, sampai sekarang korban belum masuk menjadi PNS," sambujg dia.

Tak kunjung menjadi PNS, korban pun meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.

Namun, M justru kabur dan mengubah nomor ponselnya.

"Korban meminta uang dikembalikan namun pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan janjinya," ujar Rachim.

"Pelaku berpindah alamat serta mengganti nomor handphonen-nya," tambahnya lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved