Breaking News

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Trenggalek, 4 Diantaranya Bocah di Bawah Umur

Mereka menganiaya pemuda berinisial ZA, dengan cara mengeroyok di pinggir jalan dekat warung kopi.

Editor: Faisal Zamzami
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
Lima dari sembilan tersangka kasus penggeroyokan di Kabupaten Trenggalek, Selasa (7/12/2021). 

SERAMBINEWS.COM, TRENGGALEK - Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari pada Minggu (5/12/2021) dini hari.

Mereka menganiaya pemuda berinisial ZA, dengan cara mengeroyok di pinggir jalan dekat warung kopi.

Dari 9 orang itu, 4 orang diantaranya masih di bawah umur.

Kapolres Trenggalek, AKPB Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, para tersangka dan korban merupakan oknum pendekar dua perguruan silat yang berbeda.

Kasus pengeroyokan tersebut merupakan dampak dari rentetan kasus penganiayaan yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Tulungagung.

"Jadi ada dampak dari kejadian di Tulungagung," kata Kapolres, Selasa (7/12/2021).

Sembilan tersangka yang ditangkap adalah AFT (21), MYT (18), AIS (20), RN (19), BW (18), dan empat bocah lain di bawh umur.

Lima tersangka dewasa kini ditahan. Sementara empat lainnya yang berusia di bawah umur tak ditahan.

Pada kasus itu, polisi mengklaim menangkap para tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian.

Kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Minggu dini hari. Dan para tersangka ditangkap pada hari yang sama.

"Jumlah tersangka 9 dan tidak sampai 24 jam sudah kami amankan. Sudah kami tangkap," tambah Dwiasi.

Ia mengatakan, gerak cepat pengungkapan kasus itu bertujuan agar tak terjadi kejadian-kejadian lanjutan.

Baca juga: Dikeroyok Pemuda Pancasila, AKBP Dermawan Karosekali Sudah Sadarkan Diri dan Bisa Berkomunikasi

Baca juga: Nekat Goda Penjaga Warung, Tiga Pemuda Dikeroyok, Satu Tewas

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat, terutama orang tua, mengawasi anak-anaknya agar tak main hakim sendiri dengan mengeroyok orang lain.

"Mari imbau ke masyarakat, agar tidak main hakim sendiri dengan masalah yang bisa dikomunikasikan," tambahnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana menambahkan, pihaknya akan melakukan proses pemberkasan untuk kasus tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved