9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Trenggalek, 4 Diantaranya Bocah di Bawah Umur
Mereka menganiaya pemuda berinisial ZA, dengan cara mengeroyok di pinggir jalan dekat warung kopi.
"Selanjutnya kami akan pemberkasan, dan upaya diversi terkait tersangka dibawa umur," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Minggu (5/12/2021) dini hari.
Mereka diduga menganiaya seorang pemuda berinisial ZA dengan cara mengeroyok di pinggir jalan dekat warung kopi.
Kapolres Trenggalek AKPB Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, para tersangka dan korban merupakan anggota dua perguruan silat yang berbeda.
Menurut Dwiasi, kasus pengeroyokan tersebut merupakan dampak dari rentetan kasus penganiayaan yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Tulungagung.
Kapolres menjelaskan, pengeroyokan itu bermula dari selisih paham. Awalnya, mereka terlibat saling ejek.
"Kemudian dilakukan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para tersangka," ujar Dwiasi.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian punggung.
Menurut polisi, korban dipukul secara bergantian dengan tangan kosong dan benda tumpul.
"Saat ini korban menjalani rawat jalan," ungkapnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: DKP Abdya Produksi Benur, Akmal Ibrahim: Ini Kabar Gembira untuk Pengusaha Udang Vaname Barsela
Baca juga: Profil Heru Hidayat, Divonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Dituntut Mati di Kasus Korupsi Asabri
Baca juga: VIDEO - Uji Coba Traktor Boat Hasil Modifikasi Bupati Abusyik
Surya.co.id dengan judul Kasus Pengeroyokan di Trenggalek, 5 Pemuda dan 4 Bocah di Bawah Umur Jadi Tersangka