Aung San Suu Kyi

Dapat Ampunan dari Sebagian Kepala Pemerintah, Hukuman Aung San Suu Kyi Dikurangi Jadi Dua Tahun

sebelumnya pengadilan di Myanmar memutuskan Aung San Suu Kyi, yang digulingkan dalam kudeta 1 Februari, bersalah atas tuduhan penghasutan...

Editor: Eddy Fitriadi
Lillian SUWANRUMPHA / AFP
Para migran Myanmar memegang potret Aung San Suu Kyi. Hukuman terhadap pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi dikurangi dari empat tahun menjadi dua tahun penjara. 

SERAMBINEWS.COM -  Hukuman terhadap pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi dikurangi dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Hal itu terjadi setelah pengampunan sebagian oleh kepala pemerintah yang ditunjuk militer, seperti dilaporkan televisi pemerintah negara, Senin (6/12/2021).

Dikutip dari Reuters, sebelumnya pengadilan di Myanmar memutuskan Aung San Suu Kyi, yang digulingkan dalam kudeta 1 Februari, bersalah atas tuduhan penghasutan dan melanggar pembatasan virus corona.

Keputusan pengadilan itu telah memicu kemarahan dunia internasional atas apa yang oleh beberapa kritikus digambarkan sebagai "pengadilan palsu".

Presiden Win Myint dijatuhi hukuman empat tahun penjara, diberitakan stasiun televisi pemerintah Myanmar, MRTV.

Baik Suu Kyi dan Win Myint akan menjalani hukuman mereka di mana mereka saat ini ditahan.

Lokasi itu hingga saat ini dirahasiakan dari publik.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Hukuman Aung San Suu Kyi dikurangi jadi dua tahun penjara"

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved