Aung San Suu Kyi
Dapat Ampunan dari Sebagian Kepala Pemerintah, Hukuman Aung San Suu Kyi Dikurangi Jadi Dua Tahun
sebelumnya pengadilan di Myanmar memutuskan Aung San Suu Kyi, yang digulingkan dalam kudeta 1 Februari, bersalah atas tuduhan penghasutan...
SERAMBINEWS.COM - Hukuman terhadap pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi dikurangi dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Hal itu terjadi setelah pengampunan sebagian oleh kepala pemerintah yang ditunjuk militer, seperti dilaporkan televisi pemerintah negara, Senin (6/12/2021).
Dikutip dari Reuters, sebelumnya pengadilan di Myanmar memutuskan Aung San Suu Kyi, yang digulingkan dalam kudeta 1 Februari, bersalah atas tuduhan penghasutan dan melanggar pembatasan virus corona.
Keputusan pengadilan itu telah memicu kemarahan dunia internasional atas apa yang oleh beberapa kritikus digambarkan sebagai "pengadilan palsu".
Presiden Win Myint dijatuhi hukuman empat tahun penjara, diberitakan stasiun televisi pemerintah Myanmar, MRTV.
Baik Suu Kyi dan Win Myint akan menjalani hukuman mereka di mana mereka saat ini ditahan.
Lokasi itu hingga saat ini dirahasiakan dari publik.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Hukuman Aung San Suu Kyi dikurangi jadi dua tahun penjara"