Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati dan Denda Rp12,6 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Berlebihan

Heru mendapat keuntungan tak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sekitar Rp12,6 triliun, keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (kanan) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yakni Dosen STIE Indonesia Banking School Batara Maju Simatupang dan Konsultan dan Trainer Perbankan, Manajemen dan Investasi M Kodrat Muis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Heru dinilai terbukti korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja, serta beberapa pihak lain hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12) malam.

 Jaksa mengatakan Heru telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PT ASABRI.

Selain Heru, dua mantan Dirut ASABRI juga turut diperkaya oleh Heru. 

Jaksa menilai tindakan Heru telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Terdakwa mendapat keuntungan yang di luar nalar kemanusiaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.

Dalam kasus ini, Heru disebut menerima sekitar Rp12,6 triliun, Sonny Widjaja sebesar Rp64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar sebesar Rp241,7 miliar, dan Adam Rahmat Damiri Rp17,9 miliar.

"Berdasarkan uraian di atas unsur merugikan negara atau perekonomian telah terbukti menurut hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, jaksa juga meyakini Heru terbukti melakukan pencucian uang (TPPU).

Heru mendapat keuntungan tak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sekitar Rp12,6 triliun, keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli aset. 

Jaksa juga menuntut Heru untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp12,6 triliun.

Jika Heru tak membayar uang pengganti setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, terdapat 8 orang terdakwa yang disinyalir merugikan negara mencapai Rp22,7 triliun Mereka antara lain mantan Direktur Utama ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, mantan Direktur Utama PT ASABRI Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved