Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati dan Denda Rp12,6 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Berlebihan
Heru mendapat keuntungan tak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sekitar Rp12,6 triliun, keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli
"Pengertian pengulangan yang kami pahami sebagaimana undang-undang KUHP itu orang yang sudah dihukum baru melakukan tindak pidana, di kasus Heru ini kan tempus perkaranya 2012-2019. Sedangkan pak Heru diputus di perkara Jiwasraya 2020, jadi dimana pengulangannya," ucap Kresna.
Atas hal itu, pihaknya kata Kresna kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa kepada kliennya tersebut.
Sebab dari aspek yang dituntut kata dia, tidak sesuai dengan apa yang ada dalam dakwaan jaksa kepada Heru Hidayat dan terdakwa lainnya.
"Makanya di sini kami harapkan hendaknya kita ini datang ke pengadilan untuk mencari keadilan Kalau dituntut di luar dakwaan seperti ini kan mencederai rasa keadilan dan buat kami sebagai penasihat hukum terdakwa dan tentunya untuk terdakwa sendiri," tutup Kresna.(*)
Baca juga: Suplai Solar Tak Lancar, Antrean Truk Terjadi di SPBU Banda Aceh dan Aceh Besar
Baca juga: VIDEO - Tari Payung Mesikhat Bangsi Alas Tampil di Festival Payung Indonesia di Solo
Baca juga: New Honda Scoopy Hadir dengan Tampilan Baru
Tribunnews.com: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Korupsi Asabri, Kuasa Hukum Sebut Berlebihan