Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati dan Denda Rp12,6 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Berlebihan

Heru mendapat keuntungan tak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sekitar Rp12,6 triliun, keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (kanan) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yakni Dosen STIE Indonesia Banking School Batara Maju Simatupang dan Konsultan dan Trainer Perbankan, Manajemen dan Investasi M Kodrat Muis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. 

"Pengertian pengulangan yang kami pahami sebagaimana undang-undang KUHP itu orang yang sudah dihukum baru melakukan tindak pidana, di kasus Heru ini kan tempus perkaranya 2012-2019. Sedangkan pak Heru diputus di perkara Jiwasraya 2020, jadi dimana pengulangannya," ucap Kresna.

Atas hal itu, pihaknya kata Kresna kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa kepada kliennya tersebut.

Sebab dari aspek yang dituntut kata dia, tidak sesuai dengan apa yang ada dalam dakwaan jaksa kepada Heru Hidayat dan terdakwa lainnya.

"Makanya di sini kami harapkan hendaknya kita ini datang ke pengadilan untuk mencari keadilan Kalau dituntut di luar dakwaan seperti ini kan mencederai rasa keadilan dan buat kami sebagai penasihat hukum terdakwa dan tentunya untuk terdakwa sendiri," tutup Kresna.(*)

Baca juga: Suplai Solar Tak Lancar, Antrean Truk Terjadi di SPBU Banda Aceh dan Aceh Besar

Baca juga: VIDEO - Tari Payung Mesikhat Bangsi Alas Tampil di Festival Payung Indonesia di Solo

Baca juga: New Honda Scoopy Hadir dengan Tampilan Baru

Tribunnews.com: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Korupsi Asabri, Kuasa Hukum Sebut Berlebihan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved