Sebelum Akhiri Hidup, Novia Menangis dan Minta Bantuan LBH: Ungkap Bripda Randy Tak Bertanggungjawab

NW kemudian berencana untuk melaporkan pacar dan keluarganya atas tindak kekerasan dan tidak bertanggungjawab.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/(Twitter.com/@neodaniza)
Potret mahasiswi cantik asal Universitas Brawijaya yang tewas bunuh diri dan Kekasihnya Randy Bagus Hari Sasongko. 

"Iya kalau kapan pernikahannya silahkan saja tanyakan ke Randy dan NW. Kalau orang tua hanya mengikuti saja, yang menentukan ya mereka. Lagipula, NW kan masih sekolah (kuliah) belum lulus," jelasnya.

Niryono mengaku dirinya menyampaikan duka cita atas meninggalnya NW. 

Saat NW meninggal, Niryono juga mengaku datang untuk melayat. 

Ia juga mengaku menghadiri pemakaman NW.

"Ya jelas, saya melayat ke sana," katanya saat dihubungi melalui telpon seluler.

Niryono juga menyampaikan permintaan maaf atas apa yang telah terjadi. 

"Saya sebagai orang tua sekaligus mewakili sekeluarga besar keluarga Bripda Randy, saya minta maaf sebesar - besarnya ke publik atas kejadian yang terjadi dan membuat gaduh publik," pungkas dia.

Bripda Randy Ditahan, Terancam Dipecat

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) kini telah ditetapkan sebagai tersangka
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) kini telah ditetapkan sebagai tersangka (Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Bripda Randy (21) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya NW. 

Ia juga sudah ditahan. 

Polisi mengatakan, Randy telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, diduga terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebut Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dikutip dari TribunJatim.com.

Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Selamat! Pemerintah Aceh Raih Anugerah Meritokrasi KASN 2021

Baca juga: Viral Video Segerombol Pemuda Serbu Pemakaman, Bawa Kabur Jenazah Lalu Diarak Keliling Kampung

Baca juga: Kiprah Marcus/Kevin di Kejuaraan Dunia BWF Bulu Tangkis, Dua Kali Dihentikan di Perempatfinal

Tribunnews.com: Sebelum Tewas, NW Menangis dan Minta Bantuan ke LBH Ini, Ungkap Bripda Randy Tak Bertanggungjawab

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved