Berita Bireuen
2 Tersangka ITE di Bireuen Sudah Nikmati Insentif Prakerja Rp 150 Juta Lebih, Pakai NIK Orang
Mereka diduga menggunakan ratusan nomor induk kependudukan atau NIK orang lain di website Prakerja untuk mendapat bantuan dari pemerintah pusat
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Mereka diduga menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK orang lain di website Prakerja untuk mendapat bantuan dari pemerintah pusat itu secara online.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Dua tersangka kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Bireuen, Aceh, sudah menikmati insentif Prakerja Rp 150 juta lebih.
Mereka diduga menggunakan ratusan nomor induk kependudukan atau NIK orang lain di website Prakerja untuk mendapat bantuan dari pemerintah pusat itu secara online.
Kedua pria tersangka itu, yakni berinisial HE (36) warga Desa Alue Rheng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen dan RI (36), warga Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Rabu (8/12/2021).
Kapolres menyebutkan uang Rp 150 juta lebih itu dudah dinikmati kedua tersangka dalam kejahatan yang mereka lakukan sejak juli 2021.

Baca juga: Dua Pria Palsukan Data di Website Prakerja, Gunakan Ratusan akun, Terungkap Berkat Laporan Warga
Uang hasil kejahatan elektronik itu mereka pakai untuk berbagai keperluan, seperti membayar hutang, membeli barang, dan keperluan lain-lain.
Pelaku mencairkan dana dengan cara transfer ke rekening pribadi milik pelaku atau mencairkan uang ke gerai-gerai atau kios-kios BriLink di berbagai tempat.
Setelah keduanya ditangkap, tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen juga mengamankan berbagai barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu CPU rakitan, satu unit layar monitor merek samsung, satu kyboard dan perangkat komputer lainnya.
Kemudian tiga smartphone/ android, satu sepeda motor jenis Honda PCX warna merah, satu sepeda motor jenis Yamaha N-Max merah, satu buku akta jual beli sebidang tanah.
Selanjutnya, emas 12 mayam, satu buku tabungan BCA, satu ATM BCA, dan uang tunai senilai Rp 7,2 juta. Barang bukti tersebutdiperlihatkan dalam jumpa pers tadi.
Baca juga: Polres Bireuen Tangkap 2 Tersangka ITE, Pakai NIK Orang Lain di Website Prakerja untuk Cairkan Uang
Modus kedua tersangka
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bireuen, Kamis (2/12/2021) menangkap dua warga Kabupaten Bireuen dalam waktu dan tempat yang sama.