Breaking News

Berita Bireuen

2 Tersangka ITE di Bireuen Sudah Nikmati Insentif Prakerja Rp 150 Juta Lebih, Pakai NIK Orang

Mereka diduga menggunakan ratusan nomor induk kependudukan atau NIK orang lain di website Prakerja untuk mendapat bantuan dari pemerintah pusat

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK bersama Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti dari dua pelaku terlibat kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kedua pria yang ditangkap itu berinisial HE (36) pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Alue Rheng, Kecamatan Peudada dan RI (36), juga wiraswasta, warga Desa Sangso, Kecamatan Samalanga

Kedua pria tersebut diamankan karena diduga melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan memanfaatkan website Prakerja.

Dalam website ini salah satunya tersedia Program Bantuan Presiden Jokowi di masa pandemi Covid-19.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres setempat Rabu (8/12/2021). 

Baca juga: Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Langsung Ajukan Banding Setelah Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Kasus ITE

Saat konferensi pers ini, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dan KBO Reskrim, Ipda Mukhtaruddin. 

Kapolres menceritakan kedua tersangka memanfaatkan Website Program Prakerja Pemerintah Pusat.

 Melalui program ini pemerintah memberikan insentif bantuan untuk pemuda yang sedang mencari kerja.

Keduanya berbagi tugas, mereka mengakses program tersebut melalui Aplikasi OVO.

Kapolres menjelaskan mereka melakukan manipulasi data untuk pencairan dana insentif itu .

Modus yang dilakukan keduanya, mereka masuk ke website Prakerja menggunakan NIK milik orang lain.

Caranya, pelaku menggunakan aplikasi E-wallet di OVO.

Nomor HP yang digunakan pelaku untuk Aplikasi OVO didaftarkan ke website Prakerja.

Kemudian secara otomatis dana bantuan insentif  langsung masuk ke aplikasi OVO yang dibuat pelaku.

Hasil ini mereka dapat setelah berhasil mengakses dan mengikuti langkah-langkah pada dashboard
website program tersebut. 

Satu kali insentif ini Rp 600.000 untuk 1 kali insentif, namun dalam setiap penggunaan NIK ini, pelaku bisa mendapatkan 3 – 4 kali dana insentif. 

Kapolres menyebutkan kejahatan ITE oleh keduanya merupakan kasus pertama di Bireuen dan Aceh. 

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved