Berita Bireuen

2 Tersangka ITE di Bireuen Sudah Nikmati Insentif Prakerja Rp 150 Juta Lebih, Pakai NIK Orang

Mereka diduga menggunakan ratusan nomor induk kependudukan atau NIK orang lain di website Prakerja untuk mendapat bantuan dari pemerintah pusat

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK bersama Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti dari dua pelaku terlibat kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Mereka diduga menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK orang lain di website Prakerja untuk mendapat bantuan dari pemerintah pusat itu secara online. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Dua tersangka kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Bireuen, Aceh, sudah menikmati insentif Prakerja Rp 150 juta lebih. 

Mereka diduga menggunakan ratusan nomor induk kependudukan atau NIK orang lain di website Prakerja untuk mendapat bantuan dari pemerintah pusat itu secara online. 

Kedua pria tersangka itu, yakni berinisial HE (36) warga Desa Alue Rheng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen dan RI (36), warga Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Rabu (8/12/2021). 

Kapolres menyebutkan uang Rp 150 juta lebih itu dudah dinikmati kedua tersangka dalam kejahatan yang mereka lakukan sejak juli 2021. 

Dua pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu mengakses website Prakerja salah satu Program Bantuan
Presiden Jokowi di masa pandemi Covid-19 diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Rabu (08/12/2021).
Dua pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu mengakses website Prakerja salah satu Program Bantuan Presiden Jokowi di masa pandemi Covid-19 diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Rabu (08/12/2021). (Serambi Indonesia)

Baca juga: Dua Pria Palsukan Data di Website Prakerja, Gunakan Ratusan akun, Terungkap Berkat Laporan Warga

Uang hasil kejahatan elektronik itu mereka pakai untuk berbagai keperluan, seperti membayar hutang, membeli barang, dan keperluan lain-lain.

Pelaku mencairkan dana dengan cara transfer ke rekening pribadi milik pelaku atau mencairkan uang ke gerai-gerai atau kios-kios BriLink di berbagai tempat. 

Setelah keduanya ditangkap, tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen juga mengamankan berbagai barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu CPU rakitan, satu unit layar monitor merek samsung, satu kyboard dan perangkat komputer lainnya.

Kemudian tiga smartphone/ android, satu sepeda motor jenis Honda PCX warna merah, satu sepeda motor jenis Yamaha N-Max merah, satu buku akta jual beli sebidang tanah. 

Selanjutnya, emas 12 mayam, satu buku tabungan BCA, satu ATM BCA, dan uang tunai senilai  Rp 7,2 juta. Barang  bukti tersebutdiperlihatkan dalam jumpa pers tadi.

Baca juga: Polres Bireuen Tangkap 2 Tersangka ITE, Pakai NIK Orang Lain di Website Prakerja untuk Cairkan Uang

Modus kedua tersangka

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bireuen, Kamis (2/12/2021) menangkap dua warga Kabupaten Bireuen dalam waktu dan tempat yang sama. 

Kedua pria yang ditangkap itu berinisial HE (36) pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Alue Rheng, Kecamatan Peudada dan RI (36), juga wiraswasta, warga Desa Sangso, Kecamatan Samalanga

Kedua pria tersebut diamankan karena diduga melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan memanfaatkan website Prakerja.

Dalam website ini salah satunya tersedia Program Bantuan Presiden Jokowi di masa pandemi Covid-19.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres setempat Rabu (8/12/2021). 

Baca juga: Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Langsung Ajukan Banding Setelah Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Kasus ITE

Saat konferensi pers ini, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dan KBO Reskrim, Ipda Mukhtaruddin. 

Kapolres menceritakan kedua tersangka memanfaatkan Website Program Prakerja Pemerintah Pusat.

 Melalui program ini pemerintah memberikan insentif bantuan untuk pemuda yang sedang mencari kerja.

Keduanya berbagi tugas, mereka mengakses program tersebut melalui Aplikasi OVO.

Kapolres menjelaskan mereka melakukan manipulasi data untuk pencairan dana insentif itu .

Modus yang dilakukan keduanya, mereka masuk ke website Prakerja menggunakan NIK milik orang lain.

Caranya, pelaku menggunakan aplikasi E-wallet di OVO.

Nomor HP yang digunakan pelaku untuk Aplikasi OVO didaftarkan ke website Prakerja.

Kemudian secara otomatis dana bantuan insentif  langsung masuk ke aplikasi OVO yang dibuat pelaku.

Hasil ini mereka dapat setelah berhasil mengakses dan mengikuti langkah-langkah pada dashboard
website program tersebut. 

Satu kali insentif ini Rp 600.000 untuk 1 kali insentif, namun dalam setiap penggunaan NIK ini, pelaku bisa mendapatkan 3 – 4 kali dana insentif. 

Kapolres menyebutkan kejahatan ITE oleh keduanya merupakan kasus pertama di Bireuen dan Aceh. 

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved