Berita Bireuen
8 FAKTA 2 Pria di Bireuen Daftar Prakerja Pakai Ratusan NIK Orang Lain, Berhasil Nikmati Rp150 Juta
Bahkan kedua tersangka sudah menikmati uang Rp 150 juta lebih dalam kejahatan yang mereka lakukan sejak juli 2021.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Dua pria nekat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain untuk mendaftar Program Kartu Prakerja agar dapat mencairkan BLT.
Kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu mengakses website Prakerja dengan menggunakan data dan NIK orang lain ini melibatkan dua tersangka di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kedua pelaku yaitu berinisial HE (36), warga Desa Alue Rheng, Peudada dan RI (36), Desa Sangso, Samalanga, Bireuen.
Dari kejatahan yang memalsukan data saat pendaftaran program pemerintah ini, keduanya mendapatkan uang insentif hingga ratusan juta rupiah.
Bahkan kedua tersangka sudah menikmati uang Rp 150 juta lebih dalam kejahatan yang mereka lakukan sejak juli 2021.
Kini tersangka HE dan RI sudah ditahan di Mapolres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bagaimana modus yang dijalankan pelaku?
Berikut fakta-fakta dirangkum Serambinews.com, Kamis (9/12/2021):
1. Awal Terbongkar
Kasus pemalsuan data orang lain dilakukan pelaku sudah terendus sejak Juli 2021 lalu.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Rabu (8/12/2021).
Saat itu, ada sejumlah masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian.
Mereka mengaku adanya orang meminta NIK miliknya, namun tidak jelas digunakan untuk keperluan apa.
Beberapa masyarakat sempat menyerahkan NIK kepada kedua pelaku.
2. Pelaku Ditangkap
Berkat informasi tersebut, maka Polres Bireuen menurunkan tim Resmob Satreskrim.
Usaha melacak dan mencari kedua pelaku dan dugaan perbuatan melanggar hukum pun diperoleh, sehingga keduanya ditangkap dalam waktu bersamaan.
Pelaku HE sendiri merupakan warga Desa Alue Rheng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Sedangkan RI (36), warga Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Baca juga: Polres Bireuen Tangkap 2 Tersangka ITE, Pakai NIK Orang Lain di Website Prakerja untuk Cairkan Uang
Baca juga: Dua Pria Palsukan Data di Website Prakerja, Gunakan Ratusan akun, Terungkap Berkat Laporan Warga
3. Modus Pelaku Gunakan NIK Orang Lain
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja membeberkan modus yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kedua tersangka memanfaatkan website Program Prakerja pemerintah pusat.
Melalui program ini pemerintah memberikan insentif bantuan untuk masyarakat yang sedang mencari kerja.
Modus yang dilakukan pelaku, mereka masuk ke website Program Prakerja menggunakan NIK milik orang lain.
“Mereka menggunakan ratusan akun untuk menjalankan aksinya,” papar Mike Hardy.
4. Akses Program Melalui Aplikasi di OVO
Hardy melanjutkan penjelasannya, pelaku melakukan manipulasi data untuk pencairan dana insentif kartu Prakerja. .
Keduanya berbagi tugas untuk mengakses program dan menggunakan aplikasi E-wallet di OVO.
Nomor HP yang digunakan pelaku untuk Aplikasi OVO didaftarkan ke website Kartu Prakerja.
Kemudian secara otomatis dana bantuan insentif langsung masuk ke aplikasi OVO yang dibuat pelaku.
Hasil ini mereka dapat setelah berhasil mengakses dan mengikuti langkah-langkah pada dashboard website program tersebut.
5. Raup Uang Rp 150 Juta

Dari aksinya, uang Rp 150 juta lebih itu sudah dinikmati kedua pelaku sejak juli 2021.
Satu kali insentif ini Rp 600.000 untuk 1 kali insentif, namun dalam setiap penggunaan NIK ini, pelaku bisa mendapatkan 3 – 4 kali dana insentif.
Pelaku mencairkan dana dengan cara transfer ke rekening pribadi milik pelaku atau mencairkan uang ke gerai-gerai atau kios-kios BriLink di berbagai tempat.
"Uang hasil kejahatan elektronik itu mereka pakai untuk berbagai keperluan, seperti membayar hutang, membeli barang, dan keperluan lain-lain," urai Hardy.
6. Kasus Pertama di Aceh
Kemungkinan ada pelaku lainnya, Kapolres Bireuen mengatakan, untuk sementara baru dua orang diamankan.
Kapolres menyebutkan kejahatan ITE oleh keduanya merupakan kasus pertama di Bireuen dan Aceh.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tim penyidik akan mengembangkan kasus tersebut. Intinya, Polres Bireuen akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” tegas Hardy.
7. Barang Bukti Disita
Setelah keduanya ditangkap, tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen juga mengamankan berbagai barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu CPU rakitan, satu unit layar monitor merek Samsung, satu kyboard dan perangkat komputer lainnya.
Kemudian tiga smartphone/ android, satu sepeda motor jenis Honda PCX warna merah, satu sepeda motor jenis Yamaha N-Max merah, satu buku akta jual beli sebidang tanah.
Selanjutnya, emas 12 mayam, satu buku tabungan BCA, satu ATM BCA, dan uang tunai senilai Rp 7,2 juta. Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Rabu (8/12/2021).
8. Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp12 miliar. (Faisal Zamzami/ Serambinews.com )
Baca juga: Bireuen Minta Pengusaha Sisihkan Keuntungan Untuk CSR, Bantu Pembangunan Daerah
Baca juga: Korban Rudapaksa Guru Pesantren Trauma Berat, Menjerit Saat dengar Suara Pelaku di Pengadilan
Baca juga: Pakar Ekonomi Rustam Effendi Sarankan Pelelangan Proyek Dikembalikan ke SKPA