Pakar Ekonomi Rustam Effendi Sarankan Pelelangan Proyek Dikembalikan ke SKPA

Rustam menyebut, kalau sekadar pengumuman bolehlah diumumkan di ULP. Akan tetapi, tahapan-tahapan dan proses penilaian bisa dikembalikan ke dinas.

IST
Rustam Effendi, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pakar Ekonomi dari Universitas Syiah Kuala Dr Rustam Effendi M.Econ menyarankan pemerintah Aceh mengembalikan proses pelelangan ke Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait untuk mempercepat realisasi proyek APBA.

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa tahun terakhir proses pelelangan proyek-proyek APBA dilakukan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh. Proses ini mengacu kepada Permendagri.


“Sebuah langkah awal yang bagus dengan pengesahan APBA 2022 yang cepat. Tapi tak banyak manfaat kalau implementasinya juga lambat seperti terjadi selama ini. Oleh karena itulah, kita berharap ULP jangan lagi desentralisasi. Proses pelelangan bisa dikembalikan ke dinas masing-masing,” kata Rustam Effendi dalam diskusi dengan sejumlah wartawan di Banda Aceh, Kamis (9/12/2021).

Saat ini ada 47 SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh.

Diakuinya, proses pelelangan yang dilakukan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa--atau sebutan yang lazim ULP--untuk efisiensi.

Baca juga: Kepala SKPA Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur

Baca juga: Insentif Khatib, Imam dan Bilal Masjid Capai Rp 4,5 Miliar, Ini Pesan Waled Nu

Baca juga: Pansus DPRA Dalami Temuan BPK di SKPA, Minta Gaji Pensus dan Insentif Gubernur Aceh Dikembalikan

Namun, selama ini dia menilai tidak efektif, mengingat jumlah paket yang dilelang mencapai ribuan.

“Kalaupun ada aturan yang mengharuskan pelelangan oleh ULP itu, kita sarankan untuk diubah, karena selama ini menyebabkan implementasi terhambat,” kata Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK ini.

Rustam menyebut, kalau sekadar pengumuman bolehlah diumumkan di ULP. Akan tetapi, tahapan-tahapan dan proses penilaian bisa dikembalikan ke dinas.

Begitupun, Rustam menyebut tak mengetahui apa persoalan di ULP atau bahkan terkait personel di dalamnya, sehingga proses pelelangan berjalan lambat selama ini.

Perpanjangan dana Otsus

Baca juga: Mantan Panglima GAM, Fauzan Azima Tulis Buku Sang Grilyawan Kisah Panglima Wilayah Linge

Baca juga: Delapan Rumah Warga Terbakar

Baca juga: SKPA dan Pemkab/Pemko Diminta Segera Lelang Proyek DAK Fisik 2021, Sebelum Terkena Refocusing

Kecuali itu, Rustam juga berharap forum bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh tidak diam dalam memperjuangkan kewenangan Aceh yang sudah diatur dalam undang-undang, termasuk memperjuangkan perpanjangan dana Otonomi Khusus untuk Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027.

"Kita berharap Forbes tidak diam," kata Rustam.

Khusus upaya perpanjangan dana otonomi khusus Aceh, Rustam mengaku mendengar bahwa ada anggota DPR dan DPD yang berinisiatif ingin mengambil peran sesuai dengan kemampuan masing-masing dalam penyusunan perubahan draf UUPA sesuai dengan aspirasi masyarakat Aceh.

Namun, upaya tersebut masih sebatas inisiatif individual dan tak akan memberikan dampak signifikan.

“Jangan lakukan hal-hal yang individual, tapi harus kolegial. Kita berharap wakil rakyat Aceh di Senayan tidak bekerja saat mendekati pemilu saja,” tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved