Berita Aceh Besar
Kemenag Verifikasi Meunasah dan Tanah Wakaf di Lembah Seulawah, Masuk Area Proyek Jalan Tol Sibanceh
Verifikasi dalam menyasar dua lokasi di Gampong Lon Baroh dan Lamtamot tersebut bertujuan untuk proses pemetaan dan penyelamatan aset tanah wakaf.
Laporan Saifullah | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Tim dari Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Besar pada Kamis (9/12/2021), melakukan verifikasi aset wakaf di Kecamatan Lembah Seulawah yang masuk dalam proyek Jalan Tol Sigli-Banda Aceh.
Verifikasi dalam menyasar dua lokasi di Gampong Lon Baroh dan Lamtamot tersebut bertujuan untuk proses pemetaan dan penyelamatan aset tanah wakaf.
Ketua Tim Kemenag Aceh Besar, H Khalid Wardana, SAg, MSi mengatakan, di Gampong Lon Baroh ada seluas 1.617 meter persegi, tanah sawah yang berstatus wakaf masuk dalam area jalan tol.
Tim kemudian melakukan verifikasi tanah pengganti yang tidak jauh dari lokasi semula seluas 1.850 meter persegi.
Sedangkan di Gampong Lamtamot, bebernya, tanah wakaf seluas 733 meter persegi, juga masuk dalam area jalan tol yang di dalamnya terdapat bangunan meunasah dan kuburan.
“Tim telah melakukan verifikasi ke lokasi tanah pengganti seluas 1.108 meter persegi,” ujar Khalid Wardana.
Baca juga: Separuh Tanah Wakaf belum Miliki Sertifikat, Ada Diambil Kembali Keluarga Karena Bernilai Ekonomis
Setelah selesainya verifikasi lapangan, terang dia, maka dilanjutkan penyampaian bahan kelengkapan tukar menukar, termasuk hasil penilaian KJPP kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh dan Kakanwil Kemenag Aceh.
Hal ini dilakukan untuk diproses rekomendasi dan izin tukar menukar tanah wakaf yang masuk dalam lintasan pembangunan jalan tol, sehingga baru dapat dibayar ganti rugi oleh Satker PPK Jalan Tol.
“Termasuk ganti rugi bangunan meunasah dan biaya relokasi kuburan yang terkena proyek jalan tol,” urainya.
Menurut Khalid Wardana, dengan tuntasnya verifikasi di Kecamatan Lembah Seulawah, maka hanya tinggal dua kecamatan lagi yang belum selesai tukar menukar tanah wakaf, yaitu Kecamatan Kuta Baro dan Darussalam.
Sebelumnya, ungkap dia, Tim Kemenag juga telah menyelesaikan tugas di Kecamatan Indrapuri, Kuta Cot Glie, dan Seulimeum.
Pihaknya mengimbau kepada para nazhir wakaf, keuchik, dan lembaga terkait untuk lebih pro-aktif menyelesaikan masalah tanah wakaf.
Baca juga: Kemenag Aceh Besar Tinjau KUA Muara Batu Aceh Utara
“Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus diselamatkan dan diproduktifkan sehingga membawa manfaat untuk masyarakat,” ulas Khalid.
Turut serta dalam tim penilaian tukar harta benda wakaf, Kakankemenag Aceh Besar, H Abrar Zym, SAg, MH, Kepala Dinas Pertanahan, Alyadi, SPi, MM, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Besar, Drs H Salahuddin, MPd, unsur MPU Tgk M Daud, Kepala KUA Lembah Seulawah, Tgk Jamhur SHi, unsur nazhir, keuchik, dan tokoh masyarakat setempat.(*)