Masa Berlaku KTP Elektronik Belum Tertulis "Seumur Hidup", Perlukah Diganti?
Dirjen Dukcapil Kementrian dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, meskipun KTP elektronik masih terdapat masa berlaku atau kedaluwarsanya,
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Masa berlaku KTP Elektronik (E-KTP) belum tertulis seumur hidup, apakah perlu diganti?
Sebagian pemegang KTP elektronik mungkin masih ada yang belum tertera masa berlaku seumur hidup.
Seperti diketahui, program KTP elektronik atau E-KTP sudah diluncurkan oleh pemerintah sejak tahun 2009.
Bentuk KTP elektronik ini diluncurkan untuk menggantikan bentuk KTP sebelumnya.
Di dalam KTP-el terdapat sejumlah informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, dan alamat.
Beberapa KTP elektronik juga terdapat keterangan masa berlaku kartu.
Namun sejak tahun 2014, masa berlaku dokumen kependudukan yaitu E-KTP sudah diterapkan seumur hidup.
Baca juga: Yuk Kenali Model Baru Dokumen Kependudukan yang Berlaku Saat Ini, Ada Kode QR, dicetak di Kertas HVS
Namun demikian, masih ada beberapa E-KTP yang belum tertera masa berlaku seumur hidup.
Lantas jika di dalam KTP elektronik masih tertera masa berlaku kartu sampai dengan jangka waktu tertentu dan tidak memiliki keterangan “Seumur Hidup” haruskah masyarakat menggantinya?
Penjelasan Dirjen Dukcapil
Dirjen Dukcapil Kementrian dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, meskipun KTP elektronik masih terdapat masa berlaku atau kedaluwarsanya, namun KTP elektronik akan tetap berlaku.
Hal ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013.
Informasi mengenai e-KTP berlaku seumur hidup juga dijelaskan oleh Zudan melalui akun resmi TikToknya @zudanariffakrullah.
Dijelaskan Zudan dalam video di akun TikToknya, maksud dari KTP elektronik berlaku seumur hidup menurutnya bukan berarti KTP elektronik harus ditulis berlaku seumur hidup.
Baca juga: Ini Tanda Dokumen Kependudukan yang tak Perlu Lagi Dilegalisir
Baca juga: Cara Mudah Ganti Foto di KTP Elektronik, Ini Syaratnya
Zudan menegaskan, esensi dari berlaku seumur hidup adalah meskipun KTP elektronik memiliki masa berlaku atau kedaluwarsa, namun tidak perlu dicetak kembali.
"Oleh karena itu, bila dalam KTP-El teman-teman masih ada masa kadaluarsanya, tidak perlu dicetak ulang. Artinya KTP-nya tetap berlaku. Itulah arti KTP-El berlaku seumur hidup," tegasnya.
UU Nomor 24 tahun 2013
Penjelasan mengenai masa berlaku KTP elektronik yang saat ini berlaku seumur hidup merujuk UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masa pemberlakukan KTP-el diatur dalam pasal 64 ayat 4 yakni masa berlaku KTP yang sebelumnya 5 tahun diubah menjadi seumur hidup.
Menurut peraturan tersebut disampaikan hal ini dilakukan supaya diperoleh kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di berbagai sektor.
Selain itu hal ini juga dilakukan untuk menghemat keuangan negara setiap lima tahunnya.
Baca juga: KTP Elektronik Hilang? Begini Cara Mudah Mengurusnya di Dinas Dukcapil, Gratis!
Baca juga: Mau Ganti Foto KTP Elektronik? Catat! Ini Syaratnya
Kapan waktunya E-KTP harus diganti?
Mengutip info grafis dari Instagram @indonesiabaik.id, KTP elektronik perlu diganti jika:
- E-KTP rusak sehingga data yang tercantum tidak lagi bisa terbaca
- E-KTP hilang
- Ada perubahan data seperti status perkawinan, pekerjaan, alamat yang sudah berpindah, dan perubahan data-data lainnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-tanda-penduduk-atau-ktp.jpg)