Berita Banda Aceh
Peringatan Hakordia, DJPb Bangun Budaya Antikorupsi dengan WBK/WBBM
Kemudian, juga yang paling penting adalah unit kerja yang telah memperoleh WBK/WBBM dapat terus menyebarkan budaya anti korupsi kepada masyarakat.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Kemudian, juga yang paling penting adalah unit kerja yang telah memperoleh WBK/WBBM dapat terus menyebarkan budaya anti korupsi kepada masyarakat.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Setiap 9 Desember, masyarakat dunia, termasuk Indonesia, memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai unit eselon 1 Kementerian Keuangan turut memperingati Hakordia 2021 dengan mengusung tema “DJPb Handal, DJPb BIJAK (terus Berkarya, kuatkan Integritas, jaga semangat Anti Korupsi).
Dengan tema Hakordia 2021, Kepala Kanwil DJPb Aceh, Syafriadi mengajak seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan termasuk Kanwil DJPb Aceh tetap semangat menjaga integritas dan semangat anti korupsi.
Katanya, saat ini, Kanwil DJPb Aceh dan seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ada di Aceh, sudah mencanangkan diri untuk dapat mewujudkan birokrasi anti korupsi.
Serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholder.
Setelah memenuhi semua proses Pembangunan Zona Integritas, pada 21 Desember 2020, Kanwil DJPb Aceh dan seluruh KPPN di Aceh berhasil mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai Unit Kerja pelayanan berpredikat WBK.
Hal ini menunjukkan, bahwa Kanwil DJPb Aceh dan seluruh KPPN memiliki komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, serta melaksanakan pelayanan yang berkualitas.
Baca juga: Rapat Pertanggungjawaban APBA 2020 Ditunda Gegara TAPA tak Hadir, Dua LSM Antikorupsi Beri Kritikan
Kata Syafriadi, Gerakan anti korupsi tersebut tidak berhenti hanya sampai disitu saja, Kanwil DJPb Aceh dan seluruh KPPN di Aceh terus menerus melakukan Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan pelayanan kepada stakeholder.
Indikator keberhasilan tersebut dilihat dari capaian WBBM yang diberikan oleh Kemenpan RB kepada unit kerja yang berhasil.
Pada tahun 2021, KPPN Banda Aceh ditunjuk sebagai salah satu unit kerja yang akan dinilai untuk memperoleh predikat WBBM.
Sementara itu, KPPN lainnya yang ada di Aceh akan dilakukan penilaian oleh Kemenpan RB pada tahun 2022.
Diharapkan, seluruh unit kerja DJPb dapat memperoleh predikat WBBM.
Diharapkan, melalui pembangunan Zona Integritas ini, unit kerja yang telah mendapat predikat WBK/WBBM dapat menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi dan pelayanan berkualitas bagi unit kerja lainnya termasuk kepada unit kerja lainnya.
Kemudian, juga yang paling penting adalah unit kerja yang telah memperoleh WBK/WBBM dapat terus menyebarkan budaya anti korupsi kepada masyarakat. (*)
Baca juga: Aktivis Antikorupsi Latih Pemuda Aceh Teknik Memantau Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah