Rabu, 20 Mei 2026

Mihrab

Selamatkan Generasi Muda dengan Syariat Islam

Menyiapkan generasi muda yang memahami Syari’at Islam merupakan sesuatu yang tidak diragukan lagi urgensitasnya.

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Ketua Komisi B MPU Banda Aceh yang juga dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN AR-Raniry Banda Aceh, Tgk Bustamam Usman SHI MA 

Sementara itu, miskin aqidah dan miskin ekonomi adalah persoalan ummat. Sementara miskin ekonomi dan kaya akidah tidak akan menjadi masalah besar.

“Begitu juga sebaliknya, orang yang kaya harta namun miskin akidah, mereka ini akan menjadi masalah besar dan bahkan menjadi kufur nikmat,” ucap Wakil Ketua Majelis Amanah GM Mathla’ul Anwar Aceh itu.

Baca juga: Penjelasan UAS Mengenai ‘Haruskah Makmum Membaca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya?’

Lalu dimana tugas ulama dalam memberikan pemahaman Syari’at Islam kepada generasi muda?

Tugas ulama adalah memasarkan ilmu, sementara tugas pemerintah memfasilitasi pemasaran ini ke semua lini.

“Kita membayangkan, sekiranya pemerintah bersemangat dalam memerangi kejahiliyahan menghidupkan syari’at seperti semangatnya mereka dalam pemilu, yakni mencari orang sampai ke pelosok, maka syari’at pasti akan jalan dan hidup,” tutur Tgk Bustamam.

Seharusnya, lanjut Tgk Bustamam, kita bisa belajar dari sejarah, dimana kejayaan Aceh dulu memposisikan “ulama sebagai perencana pembangunan”, bukan “pihak yang direncanakan” sebagaimana realitas hari ini sehingga agenda-agenda pembangunan berbasis Islam menjadi terabaikan.

Dalam agenda bekerja keras mendidik generasi muda akan pemahaman Syari’at Islam, pemerintah tidak boleh hanya beralasan terkendala regulasi dalam mewujudkan permbinaan-pembinaan dalam skala yang luas.

Baca juga: Disunnahkan Cukup Membaca Al-Fatihah pada Rakaat Ketiga dan Keempat, Simak Penjelasan Dua Ustadz Ini

Realitasnya, hari ini kalau kita bicara tentang membangun sistem Syari’at Islam, lalu ini dikatakan bertentangan dengan hukum atau undang-undang.

Padahal kalau kita perhatikan, justru undang-undang yang ada adalah mendukung syari’at Islam.

Kita seharusnya betul-betul memahami, bahwa jauh lebih penting menyiapkan orang-orang agar tidak dihukum ketimbang menghukum orang-orang yang tidak pernah dididik.

“Maksudnya, didiklah manusia agar tidak menjadi sasaran hukuman. Bangunlah akhlak mereka, perilakunya,” jelas alumni Dayah Istiqamatuddin Darul Muarrif Lam Ateuk Aceh Besar ini.

Sasaran hukuman adalah bagi mereka yang tidak efektif dengan pendidikan.

Jangan sampai menghukum manusia atas kesalahan mereka yang itu terjadi karena kesalahan kita yang tidak memfasilitasi pendidikan mereka.

Maka disinilah pentingnya amar makruf dengan jalan amar makruf itu sendiri.

Pembinaan generasi muda yang memahami Syari’at Islam bisa dilakukan antara lain, yaitu dengan ta’lim, tau’idz (mauidhah), mengancam (takhsyin), kemudian baru hukuman (ta’zir).

Baca juga: Imam Sudah Membaca Al-Fatihah, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Simak Penjelasan UAS

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved