Kajian Islam
Disunnahkan Cukup Membaca Al-Fatihah pada Rakaat Ketiga dan Keempat, Simak Penjelasan Dua Ustadz Ini
Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis dan Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa, disunnahkan tidak memperpanjang bacaan shalat setelah Al-Fatihah
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM – Disunnahkan cukup membaca Fatihatul Kitab atau Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat dalam shalat.
Shalat merupakan ibadah yang dikerjakan oleh umat Islam yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya oleh Allah SWT dan Rasul SAW.
Mengenai bacaan-bacaan dalam shalat juga harus mengikuti ketentuan yang sesuai dengan ajaran Rasulullah dan perintah Allah SWT.
Namun, Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis dan Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa, tidak disunnahkan untuk memperpanjang bacaan shalat setelah membaca Al-Fatihah.
Hal tersebut berlaku pada shalat berjamaah atau shalat sendiri.
Baca juga: Kapan Waktunya Makmum Baca Al Fatihah, Setelah atau Serentak dengan Imam? Ini Penjelasan UAS
Baca juga: Bolehkah Mengelap Air Wudhu dengan Handuk atau Cara Lainnya? Simak Paparan Ustadz Abdul Somad
Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis, yang merupakan seorang ulama dan dai dari Kuwait, menjelaskan berdasarkan hadits Nabi.
Dalam penjelasannya, Syaikh Utsman mengutip sebuah hadits shahih Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh al-Bukhari.
“Aku tidak melebihi shalatnya Rasulullah SAW atau aku tidak mengurangi shalatnya Rasulullah SAW."
"Aku panjangkan pada dua rakaat pertama (rakaat satu dan dua), dan pendekkan di dua rakaat lainnya (rakaat ketiga dan keempat), yakni aku cukupkan dengan membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat,” kata Syaikh Utsman yang mengutip hadist tersebut.
Maka, kata Syaikh Utsman pada rakaat ketiga dan keempat dalam mendirikan shalat cukup membaca Al-Fatihah saja tanpa harus memperpanjangnya dengan bacaan surah atau ayat Al-quran lainnya.
“Asalnya yang sunnah bahwa rakaat ketiga dan keempat shalat Asar, Isya,(Zuhur), dan rakaat ketiga shalat Magrib adalah cukup dengan membaca Al-Fatihah,” terang Syaikh Utsman.
Baca juga: Batalkah Wudhu Jika Suami Istri Bersentuhan Kulit? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya
Syaikh Utsman melanjutkan, jika membaca selain Al-Fatihah setelah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat tidaklah mengapa dan hal tersebut bukanlah suatu kesalahan.
“Tetapi ia tidak mengambil yang sunnah,” jelas Syaikh Utsman.
Sambung Syaikh Utsman, disebutkan dalam hadits Miqdad bahwa ia membacanya (tambahan surah Al-Quran) pada rakaat ketiga dan keempat, tetapi dilakukannya sekali atau dua kali.
“Adapun yang asal (sesuai ketentuan) bahwa pada rakaat ketiga atau keempat (cukup) membaca Al-Fatihah saja,” tegas Syaikh Utsman.