Ayo Tukar Uang Rusak Secara Online

Sering kali, uang sudah rusak, baik kerusakan kecil maupun fatal, tidak dapat digunakan untuk bertransaksi

Editor: bakri
Facebook / Lily Noorly Mohd Noor
Postingan terkait uang rusak ini diunggah oleh pengguna Facebook Lily Noorly Mohd Noor, pada hari Selasa (23/2/2021). 

2. Pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat";

3. Pilih provinsi, kantor BI, dan tanggal penukaran yang diinginkan;

4. Pilih waktu atau jam pelaksanaan penukaran;

5 Isi data diri meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, alamat e-mail (optional);

6 Isi jumlah lembar atau keping setiap pecahan uang rupiah rusak atau cacat yang ingin ditukarkan;

7 Isi kategori penukar, yaitu terbakar/berlubang/hilang, sebagian sobek/mengerut/robek/lainnya;

8. Tunggu hingga muncul bukti pemesanan penukaran;

9. Kunjungi kantor BI sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dengan membawa uang rupiah yang akan ditukarkan dan bukti pemesanana penukaran (boleh digital/print out).

Cara Menukar Uang di BI Secara Offline

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Syarat penukaran masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya, dikutip dari Indonesiabaik.com.

Lantas, bagaimana cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia?

1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia;

2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak; 3

. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas Bank;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved