Breaking News

Berita Aceh Besar

Keuchik Kajhu Minta Peternak Tidak Lepas Lembu atau Kerbau, Jika Tidak Mau Didenda

Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Banda Aceh menggencarkan penertiban ternak, baik lembu maupun kerbau.

Penulis: M Nur Pakar | Editor: M Nur Pakar
For: Serambinews.com
Keuchik Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Khairizal ST 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Banda Aceh menggencarkan penertiban ternak, baik lembu maupun kerbau.

Keuchik Kajhu, Khairizal ST, Jumat (10/12/2021) menegaskan para pemilik ternak dilarang melepas kerbau atau lembu ke area publik.

Dia menjelaskan ternak yang berkeliaran di jalan ataupun perumahan sudah sangat meresahkan warga dan pengendara.

Herizal menyatakan sejumlah insiden telah terjadi di jalan provinsi menuju Krueng Raya, Aceh atau juga arah Banda Aceh.

Dikatakan, sejumlah pengendara roda dua menjadi korban lembu yang berkeliaran di jalan, sehingga harus masuk rumah sakit.

Bukan itu saja, katanya, perumahan warga juga menjadi korban.

Seperti kaca jendela pecah diseruduk lembu yang lari ke rumah warga saat hujan turun.

Sejumlah ekor lembu yang berkeliaran di ruang publik ditangkap dan diamankan di sebuah lokasi sebelum diambil pemiliknya di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada Desember 2021.
Sejumlah ekor lembu yang berkeliaran di ruang publik ditangkap dan diamankan di sebuah lokasi sebelum diambil pemiliknya di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada Desember 2021. (For: Serambinews.com)

Baca juga: Kapay Serahkan Donasi Rp 22 Juta untuk Anak Yatim Kajhu Aceh Besar yang Rumahnya Terbakar

Ditambah dengan kerbau yang baru saja keluar dari kubangan menggosokkan badannya ke rumah warga.

Herizal menyatakan berdasarkan keluhan warga itu, pihaknya langsung bertindak dengan menangkap sejumlah ekor ternak yang berkeliaran di jalan atau juga perumahan.

"Dalam beberapa hari terakhir ini, kami menangkap sepuluhan ekor lembu dan kerbau yang dilepas pemiliknya ke jalan atau perumahan warga," ujarnya.

Dia mengungkapkan penangkapan lembu atau kerbau yang berkeliaran melibatkan para pemuda desa.

"Setiap ada ternak yang tidak dikandangkan oleh pemiliknya, kami langsung mengejar dan menangkapnya," tambahnya.

Herizal menjelaskan penertiban ternak sudah sesuai dengan Qanun Aceh Besar.

Baca juga: 5.000 Meter Persegi Lahan di Kajhu Aceh Besar Terbakar, BPBD: Waspada, Saat Ini Level Mudah Terbakar

Disebutkan, berdasarkan aturan yang berlaku, maka pemilik ternak didenda sebesar Rp 500 ribu.

Dia menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menertibkan ternak yang berkeliaran,

Sehingga, katanya, kawasan Kajhu dengan puluhan ribu jiwa sudah aman dari gangguan ternak.

"Kami berharap, para pemilik ternak lagi melepas bebas lembu dan kerbau, tetapi dikandangkan," harapnya.(*)

Baca juga: Mahasiswa MPI UIN Ar-Raniry Gelar Pengabdian di Kajhu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved