Lecehkan Mahasiswi, Dosen Unsri Jadi Tersangka dan Ditahan

Polda Sumsel menetapkan Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) tersangka kasus pelecehan seksual, Jumat (11/12/2021).

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Dosen Unsri tersangka pornografi Reza Ghasarma ditahan di Polda Sumsel sejak Jumat (10/12/2021) malam. Dia menempati sel tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel 

Reza diminta membuat surat pernyataan dan menandatanganinya di atas materai bahwa dia tidak melakukan perbuatan pelecehan seperti yang diarahkan kepadanya.

"Jadi saya tanya lagi, 'benar ya, ini tanda tangan di atas materai (bahwa tidak melakukan pelecehan) dengan segala konsekuensinya ya? Kalau ada apa-apa, kamu tanggung jawab artinya ya? Iya Pak, siap Pak.' Begitu," ungkap Zainuddin.

Bahas panjang dan besar

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan, bahwasanya pihak Unit PPA Polda Sumsel juga merilis barang bukti berupa pesan-pesan pribadi antara tersangka dan korbannya.

"Dari beberapa barang bukti dari pesan hingga suara tak pantas diantaranya membahas mengenai panjang dan besar," katanya.

Lebih lanjut Hisar mengatakan, sejauh ini tim peyidik menemukan bukti-bukti diantaranya, chat berisi kata-kata dan suara-suara yang tidak pantas.

Hisar mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan Telkom terkait pengakun pelaku bahwa nomor yang digunakan menghubungi korbannya bukan lah miliknya.

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan telkom dan sudah dapatkan alat bukti bahwa nomor tersebut yang dipakai untuk itulah (mengirim chat mesum) adalah nomor tersangka," tegas Hisar.

Terancam 12 tahun penjara

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan Reza diancam dengan undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Tersangka diancam dengan Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hisar.

Baca juga: UNJ Panggil Dekan hingga Ketua Prodi Usut Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen kepada Mahasiswi

Dikesempatan yang sama Hisar mengatakan jika Reza ditetapkan sebagai tersangka tepat pada pukul 14.00 wib.

"Setelah ini, tersangka akan ditahan di Polda Sumsel selama 20 hari kedepan," jelasnya.

Tanggapan WCC

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved