Lecehkan Mahasiswi, Dosen Unsri Jadi Tersangka dan Ditahan
Polda Sumsel menetapkan Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) tersangka kasus pelecehan seksual, Jumat (11/12/2021).
Dewan Pengurus Women Crisis Center (WCC) Palembang, Yeni Roslaini Izi mengaku tak habis pikir dengan pernyataan kuasa hukum dari Reza Ghasarma yang menyebut belum bisa melihat dampak kerugian dari seluruh korban.
"Sangat saya sesalkan pernyataan pengacara dari tersangka Reza yang menganggap apa kerugian korban. Kok bisa berpikir seperti itu," ujarnya, Sabtu (11/12/2021).
Yeni menjelaskan, dampak kekerasan maupun pelecehan seksual akan berbeda terhadap satu orang dengan yang lainnya.
Dia berujar, tindak kekerasan seksual tidak hanya terjadi dalam bentuk sentuhan fisik.
Namun bisa juga terjadi secara verbal, psikologis maupun melalui media online seperti mengirimkan foto tak senonoh, mengajak berhubungan seksual hingga meminta gambar bernuansa pornografi sehingga korban merasa tidak nyaman.
"Saya rasa sebagai pengacara dia harus belajar soal bentuk-bentuk kekerasan seksual. Kenapa orang yang sudah cukup lama berkecimpung di profesinya, tapi justru berpikir sangat dangkal dalam kasus ini. Dia harus banyak belajar soal bentuk-bentuk kekerasan seksual. Jangan membela membabi buta tanpa pengetahuan yang benar," ucapnya.
Yeni juga menegaskan untuk tidak hanya melihat kerugian korban kekerasan seksual secara finansial.
"Dan menurut saya memang pengacaranya harus belajar banyak soal kekerasan seksual. Kalau pengacaranya perlu informasi, buku-buku atau matari soal itu, kami siap kok memberikannya kepada pengacara yang bersangkutan, biar lebih paham," ucapnya.
Selain itu, Yeni juga sangat menyayangkan sikap Reza Ghasarma yang hingga kini kekeh membantah seluruh laporan korban.
Sebab menurutnya, korban kekerasan seksual pasti telah mempertimbangkan secara matang disertai bukti yang cukup untuk membawa persoalan hukum yang dialami.
"Butuh keberanian untuk mengungkapkan apa yang dialami dalam hal ini pelecehan seksual. Aneh ketika seseorang itu mengaku-ngaku jadi korban. Ini yang saya sesalkan dari pelaku yang sampai sekarang tidak mengaku. Kita akan kawal terus proses hukum berjalan dan saya pikir tidak cukup hanya undang-undang pornografi, tetapi juga undang-undang ITE juga bisa dikenakan. Saya pikir pasal yang dikenakan bisa berlapis," ujarnya.
"Apalagi dia seorang tenaga pendidik yang seharusnya tidak melakukan hal itu. Harusnya dia diberi pelajaran supaya bisa menyesali perbuatannya dan bertaubat," katanya menambahkan. (Sripoku/Tribun Sumsel)
Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap Saat akan Nikahi Wanita Pujaan Hati, Ngaku Berpangkat AKBP Tugas di Polda
Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Stabil, Berikut Rincian Harganya per Mayam
Baca juga: Kisah Pilu Anak Punya Tanda Lahir di Wajah, Ortu Habiskan Uang untuk Berobat, Begini Nasibnya Kini
TRIBUNNEWS.COM: Tampang Kaprodi Unsri Tersangka Kasus Pornografi: Sempat Tanda Tangan Bersih di Rektorat