2 Tersangka Pencurian Besi Jembatan Bailey Ditangkap
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, kembali mengungkap kasus tindak pidana
* Satu Residivis
REDELONG ‑ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian aset milik Pemerintah Aceh di Bener Meriah.
Kali ini, yang dicuri itu besi jembatan bailey di Kampung Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah, Bener Meriah, Senin (6/12/2021).
Tak lama setelah mendapatkan laporan, Jumat (10/12/2021) sekira pukul 18.00 WIB penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap dua tersangka pencurian itu.
Keduanya berinisial HW (25) warga Kampung Blang Sentang, Kecamatan Bukit dan HMR (18) warga Kampung Bahgie Bertona, Kecamatan Bandar.
Informasi ini awalnya diperoleh dari sumber-sumber Serambi di Bener Meriah. Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani SH MH yang dikonfirmasi Serambi, Minggu (12/12/2021) membenarkan informasi ini.
Bahkan diakui Kasat Reskrim, seorang tersangka, yakni HW adalah merupakan residivis kasus pencurian.
APengakuan pelaku, mereka melakukan aksi pencurian dengan cara memotong besi jembatan menggunakan mesin las (tos),@ ujar Iptu Bustani mengutip keterangan tersangka.
Kasat Reskrim mengatakan perbuatan kedua tersangka sangat membahayakan, terutama terhadap mobil bermuatan berat, seperti truk karena keduanya memotong besi jembatan itu di bagian atas dan penyangga bagian bawah.
Bustani menyebutkan dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu mobil pikap dan satu tabung oksigen yang diduga dipakai tersangka saat memotong besi jembatan itu.
Bustani mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Polsek Mesidah dalam mengembangkan kasus ini atas dugaan keterlibatan tersangka lain.
Tidak hanya itu, jelas Bustani, dari keterangan tersangka, tidak menutup kemungkinan kejadian serupa terjadi di Takengon, Aceh Tengah beberapa minggu lalu.
Namun terkait pelaku perkara di Aceh Tengah tersebut, apa betul mereka atau tidak, tunggu waktu penyelidikan kita,@ kata Bustani. Ia menambahkan perbuatan kedua tersangka ini dibidik melanggar Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumam delapan tahun penjara.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Bener Meriah dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Agung Surya Prabowo SIK sebelumnya juga telah berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik Pemerintah Aceh di Kabupaten Bener Meriah, yakni pencurian di PT Genap Mupakat dan Pabrik Pengolahan Kopi Puskud.
Dinas PUPR Aceh Diminta Bawa Dokumen Terkait
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Dr Bustani, mengatakan dalam melakukan penyidikan kasus pencurian besi jembatan bailey itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.
AHari Selasa ini, mereka kita minta membawa dokumen terkait jembatan sekaligus memintai keterangan mereka sebagai saksi,@ kata Bustani. (bud)
Baca juga: Kios Pusat Jajanan Masyarakat Banyak Kosong
Baca juga: Pemerkosa Dihukum 10,5 Tahun Penjara
Baca juga: Pelantikan 175 Keuchik Terpilih pada Februari 2022