Akmal Diminta Tak Bagikan Lahan
Kuasa Hukum PT Cemerlang Abadi (PT CA) meminta Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH
“Jadi, saya rasa aturan itu sudah sangat jelas, sehingga bupati harus tetap melanjutkan pembagian tanah eks HGU PT CA ini, dan segera mengusulkan dan menetapkan penerima eks HGU PT CA, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri Agraria,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Selain itu, Nurdianto juga meminta pemerintah dan pihak keamanan segera menertibkan masyarakat yang menyerobot tanah eks PT CA tersebut.
“Ini juga harus dilakukan, apalagi yang bermain adalah mafia tanah yang selalu membohongi rakyat,” pintanya.(c50)
Baca juga: Dyah Ajak Warga Ikut Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Pemilik HGB atau HGU Telantarkan Lahan Terancam Gigit Jari, Pemerintah Segera Cabut Satu Persatu
Baca juga: Kini, Internet Gratis dan Wifi Corner Acehlink Tersedia di Pasar Al-Mahirah