Akmal Diminta Tak Bagikan Lahan

Kuasa Hukum PT Cemerlang Abadi (PT CA) meminta Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH

Editor: hasyim
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH bersama tim verifikasi BPN-RI melihat salah satu titik lokasi area HGU PT Cemerlang Abadi yang selama ini tidak difungsikan dengan baik menggunakan kamera drone, Rabu (14/3) di Kecamatan Babahrot. SERAMBI/RAHMAT SAPUTRA 

“Jadi, saya rasa aturan itu sudah sangat jelas, sehingga bupati harus tetap melanjutkan pembagian tanah eks HGU PT CA ini, dan segera mengusulkan dan menetapkan penerima eks HGU PT CA, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri Agraria,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Selain itu, Nurdianto juga meminta pemerintah dan pihak keamanan segera menertibkan masyarakat yang menyerobot tanah eks PT CA tersebut.

“Ini juga harus dilakukan, apalagi yang bermain adalah mafia tanah yang selalu membohongi rakyat,” pintanya.(c50)

Baca juga: Dyah Ajak Warga Ikut Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Pemilik HGB atau HGU Telantarkan Lahan Terancam Gigit Jari, Pemerintah Segera Cabut Satu Persatu

Baca juga: Kini, Internet Gratis dan Wifi Corner Acehlink Tersedia di Pasar Al-Mahirah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved