Berita Nasional
Pemilik HGB atau HGU Telantarkan Lahan Terancam Gigit Jari, Pemerintah Segera Cabut Satu Persatu
Pemerintah akan segera mencabut sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang ditelantarkan
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera mencabut sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang ditelantarkan
Presiden Jokowi menegaskan lahan telantar tersebut akan membuat penguasaan tanah terjadi ketimpangan.
Sehingga, akan dapat menghambat perputaran ekonomi masyarakat.
Hal ini disampaikan Jokowi saat Kongres Ekonomi Umat ke-2 MUI tahun 2021 pada Jumat (10/12/2021) dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.
"Banyak sekali tanah yang konsesinya diberikan sudah lebih 20 tahun, lebih 30 tahun, tapi tidak diapa-apakan," kata Jokowi.
"Sehingga, kita tidak bisa memberikan ke yang lain-lain," ujarnya.
Namun, saat ini Pemerintah sudah memiliki Bank tanah.
Baca juga: Terkait Kasus Lahan Eks HGU PT CA, Tiga Pimpinan DPRK Abdya Temui Staf Presiden
Disebutkan, jika sudah siap berjalan, maka akan terlihat HGU dan HGB yang ditelantarkan.
"Mungkin Insya Allah, bulan ini sudah saya mulai atau mungkin bulan depan akan saya saya cabut satu persatu yang ditelantarkan," beber Presiden.
Menurut Jokowi, akan ada banyak lahan HGU maupun HGB yang akan dicabut dan dimasukkan ke Bank Tanah, agar tidak telantar lagi.
"Akan banyak sekali yang kita cabuti, lebih dari 20 tahun, lebih dari 30 tahun. Agar semua lahan yang kita miliki itu betul-betul produktif," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN memang sedang menyiapkan pembentukan Bank Tanah yang merupakan lembaga khusus sui generis.
Sui Generis maksudnya adalah suatu badan hukum yang dibentuk dengan kewenangan khusus, yakni mengatur dan mengelola tanah.
Baca juga: Ketua DPRK Abdya Minta Pemkab Eksekusi Lahan Eks PT Cemerlang Abadi, Bagikan ke Masyarakat
Tujuan dari pembentukan Bank Tanah diklaim untuk kepentingan masyarakat luas, kepentingan sosial, hingga Reformasi Agraria.
Sementara itu, HGU di Provinsi Aceh ada yang ditelantarkan dan masyarakat sudah meminta kepada pemerintah untuk dibagikan.