Akmal Diminta Tak Bagikan Lahan

Kuasa Hukum PT Cemerlang Abadi (PT CA) meminta Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH

Editor: hasyim
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH bersama tim verifikasi BPN-RI melihat salah satu titik lokasi area HGU PT Cemerlang Abadi yang selama ini tidak difungsikan dengan baik menggunakan kamera drone, Rabu (14/3) di Kecamatan Babahrot. SERAMBI/RAHMAT SAPUTRA 

* PT CA Ajukan Peninjauan Kembali

BLANGPIDIE - Kuasa Hukum PT Cemerlang Abadi (PT CA) meminta Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH agar tak melakukan eksekusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi.

Pasalnya, saat kini PT CA sedang melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). Bahkan, kuasa hukum PT CA juga sudah melayangkan surat tertanggal 7 Desember 2021 Nomor 6337/RB/SK/XII/2021 yang ditujukan kepada bupati Abdya.

Dalam surat itu, PT CA menggandeng kuasa hukum Law Office H Herman Basri SH dan Zulehairi SH dan rekan.

Dalam surat yang ditandatangani sejumlah pengacara seperti Hamdani SH, Arselan Moora SH, Hendra Buwono SH, Rahmat SH,  dan Roy Martua Saputra Harahap SH itu, menyampaikan beberapa alasan agar lahan PT CA tidak dieksekusi.

Pertama, bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam perkara Tata Usaha Negara nomor 410 K/TUN/2020 tersebut telah dimajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali pada 6 Desember 2021 sesuai proses dan prosedur hukum berlaku.

Kedua, secara fakta hukum luas area HGU yang diputuskan dalam objek sengketa tidak sesuai dengan luas yang sebenarnya dikuasai dan diusahakan PT CA dan terbukti dalam novum yang telah diajukan dalam permohonan PK tersebut, terlebih dalam putusan itu adanya dissenting opinion (perbedaan pendapat) salah satu  hakim Agung.

Berhubung proses hukum sedang berjalan, maka sejumlah pengacara PT CA itu, meminta Pemkab Abdya untuk tidak mengeksekusi atau membagikan-bagikan lahan itu kepada masyarakat sebagaimana diberitakan media massa selama ini.

Sementara itu, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH yang dikonfirmasi Serambi mengaku telah menerima surat permohonan tidak melakukan eksekusi atas lahan HGU PT CA. "Sudah, nanti saya pelajari dulu ya," ujar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH.

Ketua DPRK: Bupati Harus Lanjutkan Pembagian Tanah 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Nurdianto meminta Pemerintah Abdya tetap melanjutkan eksekusi tanah eks hak guna usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA).

“Iya, kalau PT CA melakukan Peninjauan Kembali (PK) adalah sebuah hal yang wajar. Namun, saya merasa aneh, kenapa baru sekarang?

Padahal putusannya sudah keluar sejak September 2020,” ujar ketua DPRK Abdya, Nurdianto merespons terkait PT CA mengajukan PK.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung itu sudah inkrah dan sesuai dengan Ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004.

Ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Jadi, saya rasa aturan itu sudah sangat jelas, sehingga bupati harus tetap melanjutkan pembagian tanah eks HGU PT CA ini, dan segera mengusulkan dan menetapkan penerima eks HGU PT CA, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri Agraria,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Selain itu, Nurdianto juga meminta pemerintah dan pihak keamanan segera menertibkan masyarakat yang menyerobot tanah eks PT CA tersebut.

“Ini juga harus dilakukan, apalagi yang bermain adalah mafia tanah yang selalu membohongi rakyat,” pintanya.(c50)

Baca juga: Dyah Ajak Warga Ikut Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Pemilik HGB atau HGU Telantarkan Lahan Terancam Gigit Jari, Pemerintah Segera Cabut Satu Persatu

Baca juga: Kini, Internet Gratis dan Wifi Corner Acehlink Tersedia di Pasar Al-Mahirah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved