Berita Aceh Tenggara

Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Masuk DPO, Kejari Agara Minta Kenon Menyerahkan Diri

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan korupsi inisial KN alias Kenon.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan korupsi bibit jagung Distan Agara berinisial KN alias Kenon 

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan korupsi inisial KN alias Kenon.

KN adalah tersangka yang DPO pada perkara dugaan korupsi penyimpangan pengadaan benih jagung hibrida jenis NK 017 dinas pertanian Agara dengan pagu Rp 2,8 miliar dari dana DOKA tahun 2020 itu dimenangkan oleh rekanan PT. Fatara Julindo Putra.

Kasus ini beberapa waktu lalu sudah mulai masuk tahap sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Kajari Aceh Tenggara, Syaifullah SH didampingi Kasi Pidsus, Dedet Darmadi SH, kepada Serambinews.com, Senin (13/12/2021) mengatakan, tersangka Kenon alias KN diterbitkan DPO, karena telah dilayangkan tiga kali panggilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung.

Baca juga: Tim BPKP Aceh Akan Audit PPKN Pengadaan Bibit Jagung di Agara

Tersangka DPO, adalah Kenon (41) warga Desa Perapat Timur, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara dan pekerjaan terakhir sebagai PNS di Pemkab Aceh Tenggara.

Tersangka KN diterbitkan DPO sejak 22 November 2021.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara, mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan DPO tersebut sesuai dengan ciri-ciri fisik yang ada di foto agar segera melaporkannya kepada pihak Kejari Agara.

Atau dapat menghubungi Kasi Pidsus Dedet Darmadi dengan nomor handphone (0852 7551 2432 ) dan Kasi Intel kejaksaan Saiful Bahri Lembong (0822 7370 4398).

Kepada tersangka Kenon alias KN, penyidik meminta untuk segera menyerahkan diri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara telah menahan dua tersangka dari 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung hibrida di Dinas Pertanian Agara tahun 2020, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Ini Data Sementara Penumpang Mobil Travel Aceh Jatuh ke Jurang di Pakpak Bharat, Sumatera Utara

Kedua tersangka di tahan di Lapas kelas II B Kutacane, sebagai tahanan jaksa penyidik.

Dua orang dari empat tersangka pada kasus pengadaan benih jagung tahun 2020 telah ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SP serta KP selaku kontraktor pelaksana.

Dalam kasus tersebut, ada empat tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Agara AS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SP, kemudian KN yang pada saat itu menjabat sebagai Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Agara serta KP selaku kontraktor pelaksana.

Sedangkan tersangka AS, itu sudah kita periksa beberapa hari lalu di Banda Aceh dan terlibat kasus pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara di Distan Agara dan ditahan pihak Ditreskrimsus Polda Aceh.

Baca juga: US-Indonesia Investment Summit 2021, Airlangga : Pemulihan Ekonomi Menunjukkan Tren Positif

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved