Berita Aceh Tenggara

Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Masuk DPO, Kejari Agara Minta Kenon Menyerahkan Diri

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan korupsi inisial KN alias Kenon.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan korupsi bibit jagung Distan Agara berinisial KN alias Kenon 

Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kasus pengadaan benih jagung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada 5 November 2021 lalu dengan kerugian diperkirakan sebesar Rp 921. 366.795.

Kasus tersebut tersangka akan disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo UU nomor 55 ayat 1 ke satu KUHPidana.(*)

Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Senin (13/12/2021), Berikut Daftar Harga Emas Per Gram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved