Berita Aceh Tenggara
Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Masuk DPO, Kejari Agara Minta Kenon Menyerahkan Diri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan korupsi inisial KN alias Kenon.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan korupsi bibit jagung Distan Agara berinisial KN alias Kenon
Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kasus pengadaan benih jagung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada 5 November 2021 lalu dengan kerugian diperkirakan sebesar Rp 921. 366.795.
Kasus tersebut tersangka akan disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo UU nomor 55 ayat 1 ke satu KUHPidana.(*)
Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Senin (13/12/2021), Berikut Daftar Harga Emas Per Gram
Rekomendasi untuk Anda