Kamis, 30 April 2026

1 Tersangka Korupsi Bibit Jagung Kabur

Tersangka korupsi pengadaan benih jagung hibrida jenis NK 017 di Dinas Pertanian Aceh Tenggara (Agara), Kenon (41)

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan korupsi bibit jagung Distan Agara berinisial KN alias Kenon 

Oleh karena itu, pemeriksaan terhadapnya atas bibit jagung itu pun harus dilakukan di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Adapun kerugian negara dalam perkara pengadaan benih jagung hibrida ini Rp 921.366.795.

Hal ini sesuai hasil audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Baca juga: Tim BPKP Aceh Audit PKKN Pengadaan Bibit Jagung di Agara

Baca juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Masuk DPO, Kejari Agara Minta Kenon Menyerahkan Diri

Baca juga: Kejari Agara Tetapkan Empat Tersangka Pengadaan Bibit Jagung Distan Agara

Tersangka dalam perkara ini dibidik melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (as)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved