1 Tersangka Korupsi Bibit Jagung Kabur
Tersangka korupsi pengadaan benih jagung hibrida jenis NK 017 di Dinas Pertanian Aceh Tenggara (Agara), Kenon (41)
Oleh karena itu, pemeriksaan terhadapnya atas bibit jagung itu pun harus dilakukan di Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Adapun kerugian negara dalam perkara pengadaan benih jagung hibrida ini Rp 921.366.795.
Hal ini sesuai hasil audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Baca juga: Tim BPKP Aceh Audit PKKN Pengadaan Bibit Jagung di Agara
Baca juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Masuk DPO, Kejari Agara Minta Kenon Menyerahkan Diri
Baca juga: Kejari Agara Tetapkan Empat Tersangka Pengadaan Bibit Jagung Distan Agara
Tersangka dalam perkara ini dibidik melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (as)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dpo-dugaan-korupsi-bibit-jagung-distan-aceh-tenggara.jpg)