Bertita Gayo Lues

Wabup Galus Pimpin Rapat Pembahasan dan Pengesahan Trayek Batas Kawasan Hutan

Pelaksanaan pembahasan kawasan hutan ini merupakan rangkaian kegiatan pengukuhan dari Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 7 tahun 2021.

Penulis: Rasidan | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Wabup Galus, Said Sani pimpin rapat pembahasan batas kawasan hutan, di aula Nusa Indah Blangkejeren, Selasa (14/12/2021). 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Wakil Bupati Gayo Lues (Galus) Said Sani, pimpin rapat tata batas dan pembahasan  pengesahan trayek batas kawasan hutan di kabupaten tersebut, kegiatan itu berlangsung  di Nusa Indah, Blangkejeren, Selasa (14/12/2021).

Wabup Galus, Said Sani mengatakan, hutan selama ini bagi masyarakat telah dijadikan salah satu lahan dan sumber untuk mencari nafkah, sehingga muncul sebuah  kearifan lokal bagi masyarakat dalam melindungi dan melestarikan hutan selama ini.

Menurut Wabup, pembahasan tata batas hutan mencakup dan meliputi beberapa aspek pembahasan, salah satunya pembahasan dan pengesahan peta trayek batas kawasan hutan, kemudian pemancangan batas sementara.

Selanjutnya perlu  pengumuman hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga. Selain itu, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas sementara serta peta lampiran tata batas.

"Pelaksanaan pembahasan kawasan hutan merupakan rangkaian kegiatan pengukuhan dari Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 7 tahun 2021,"sebutnya.

Baca juga: DPD Minta KPK Pantau Dana Parpol Persiapan Menuju Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024

Baca juga: Perusahaan di Aceh Barat Dilarang Beraktivitas di Lahan Plasma Milik Warga, Akibat tidak Diberi Hak

Dari sisi lain Wabup Galus mengatakan, sebagai informasi selama ini untuk  Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh tersebut,  akan melaksanakan penataan kawasan hutan di Galus  sepanjang lebih kurang 173,42 Km hal itu untuk batas fungsi kawasan hutan, selanjutnya  untuk batas luar kawasan  hutan ditetapkan lebih kurang 101,81 Km.

"Selama ini dikenal dan diketahui hutan  memiliki manfaat langsung terhadap kehidupan manusia  dan menjadi sumber rejeki, bahkan sumber oksigen dan sumber obat-obatan serta  tempat berlangsungnya hidup berbagai satwa liar yang dilindungi, sehingga hutan itu  harus dilestarikan dan terus  dijaga bersama-sama. Bahkan melalui rapat pembahasan trayek batas kawasan hutan itu harus dituangkan dalam sebuah berita acara,"sebutnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved