Berita Gayo Lues

Polres Gayo Lues Amankan 10 Karung Pupuk Subsidi

Pupuk tersebut merupakan jatah warga di Kecamatan Kutapanjang, namun dijual kepada seorang warga di Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren

Penulis: Rasidan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RASIDAN
ebanyak 10 sak pupuk urea bersubsidi diamankan di Mapolres Gayo Lues (Galus). Pupuk tersebut merupakan jatah warga di Kecamatan Kutapanjang, namun dijual kepada seorang warga di Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren.Foto direkam, Rabu (15/12/2021). 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Sebanyak 10 sak pupuk urea bersubsidi diamankan di Mapolres Gayo Lues (Galus).

Pupuk tersebut merupakan jatah warga di Kecamatan Kutapanjang, namun dijual kepada seorang warga di Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren.

Kapolres Galus AKBP Carlie Syahputra didampingi tim penyidiknya, kepada Serambinews.com, Rabu (15/12/2021) mengatakan, ada 10 karung pupuk urea bersubsidi diamankan petugas dari warga yang membawa pupuk dengan mobil dari Kutapanjang tujuan Blangkejeren.

"Saat diamankan ada dua orang warga di mobil tersebut berinisial  EY dan AR warga Blangkejeren mengaku sebagai sopir dan kernet.

Sementara pupuk tersebut milik Darmawan, seorang warga Kutalintang, Kecamatan Blangkejeren yang akan dibawa ke jalan badak untuk pupuk tanaman padi dan jagung," kata penyidik mengutip keterangan sopir dan kernet.

Baca juga: Kisah Gadis Meulaboh Korban Mobil Masuk Jurang di Pakpak Bharat, Rencana Wisuda Berakhir Duka

Dari pemeriksaan, kata penyidik itu, pupuk urea bersubsidi tersebut ditebus warga atau dijual pemilik kios pupuk itu seharga Rp 150.000 per karung (sak).

Padahal harga tebus atau harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea bersubsidi itu ditetapkan oleh pemerintah selama ini yakni Rp 112.500 per karung.

Selain itu pupuk tersebut merupakan jatah untuk warga di kecamatan Kutapanjang, namun dijual ke kecamatan lainnya dengan harga di atas HET.

"Barang bukti 10 karung pupuk diamankan di Mapolres,  bahkan kasus ini masih tahap penyidikan, apakah ada unsur pidananya atau menyalah aturan nantinya.

Untuk dua orang warga selaku sopir dan kernet mobil tersebut tidak ditahan, sementara dikenakan sanksi wajib lapor,"sebutnya.(*)

Baca juga: Dua Gampong di Aceh Besar Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap III

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved