Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Rumah Kosong
Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh bersama petugas Unit Reskrim Polsek Ulee Lheue, membekuk dua spesialis
Dari barang-barang tersebut, di antaranya cincin emas seberat 5 mayam setara dengan 16,5 gram.
Lalu satu laptop, tiga Hp android, satu Hp Samsung, serta dua jam tangan.
"Dari penyelidikan yang dilakukan tim gabungan, diperoleh informasi keberadaan pelaku TMF di salah satu rumah warga di kawasan Punge Blang Cut, pada Minggu, 12 Desember 2021," sebutnya.
Satu Orang DPO
Kapolreta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, melanjutkan, mendapat informasi keberadaan TMF di kawasan Punge Blang Cut, tim gabungan pun bergerak cepat dan berhasil menangkap TMF.
Dari interogasi yang dilakukan, TMF mengaku aksi kejahatannya.
Lalu dari tangan tersangka, polisi menyita tiga Hp, satu laptop jenis notebook, satu sepeda motor Yamaha Mio Soul sebagai alat bantu, serta sejumlah peralatan lainnya yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya itu, jelas AKP Ryan.
Kemudian tersangka TMF juga mengakui membobol sejumlah rumah lainnya di wilayah hukum Polresta bersama OJJ yang belakangan ikut ditangkap polisi.
Selain TMF dan OJJ, ternyata dalam kasus pencurian tersebut juga melibatkan seorang pelaku lainnya yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
Terhadap tersangka TMF dan OJJ dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara ini.(mir)
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri di Rumah Kosong, Sudah Beraksi di Banyak Tempat
Baca juga: VIDEO - Pameran Seni di Rumah Kosong yang Disulap Jadi Galeri
Baca juga: Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dibekuk Warga Ajun, Aceh Besar, Ternyata Tersangka Seorang Residivis