DPRA Sarankan Lelang Kembali ke SKPA

Untuk percepatan pelaksanaan lelang paket proyek 2022, Komisi-Komisi di DPRA menyarankan kepada Pemerintah Aceh

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Anggota Komisi V, Iskandar Usman Al-Farlaky dan Ketua Komisi II, Irpannusir dalam kinferensi pers 

BANDA ACEH - Untuk percepatan pelaksanaan lelang paket proyek 2022, Komisi-Komisi di DPRA menyarankan kepada Pemerintah Aceh agar pelaksanaan pelelangan proyek APBA 2022 tidak lagi dipusatkan di Unit Layanan Pelelangan (ULP) Kantor Gubernur, tapi dikembalikan ke masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

"Kalau pelelangan proyek APBA 2022 dilakukan di ULP Kantor Gubernur, maka pada tahun 2022, Pemerintah Aceh akan kembali mencetak Silpa yang sangat besar kembali, " kata Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir kepada Serambi, Kamis (16/12/2021).

Pada tahun 2020, sebut Irpannusir, sisa anggaran belanja pembangunan Aceh (Silpa) yang tidak terealisasi nilainya cukup besar, mencapai Rp 3,9 triliun.

Pada tahun 2021 ini, diperkirakan Silpanya bisa mencapai sekitar Rp 3,4 triliun atau bisa lebih.

Soalnya, realisasi belanja pembangunan Aceh sampai 15 Desember 2021 baru mencapai sebesar 71,1 persen dari pagu belanjanya Rp 16,482 triliun.

Belanja pembangunan tahun 2021 yang baru terealisir Rp 11,719 triliun, sementara yang belum tersalur masih sekitar Rp 4,764 triliun lagi.

Tingginya Silpa APBA 2020 dan 2021 ini, menurut Ketua Komisi II DPRA Irpannusir, salah satunya disebabkan banyak paket proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa yang tidak terealisir dengan berbagai alasan.

Diantaranya waktu lelang tidak cukup, dan masa kerja tinggal sedikit.

“Masyarakat perlu mengetahui, RAPBA 2020 dan 2021 disahkan DPRA pada bulan November dan Desember.

Jadi tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Aceh menyatakan, masa kerja proyek dan waktu lelang tidak cukup,” kata dia.

Selanjutnya, untuk percepatan dan pengendalian pelaksanaan APBA, kata Irpanusir, Pemerintah Aceh sudah membentuk Tim Percepatan dan Pengendalian Kegiatan (P2K) APBA.

Untuk membayar honor pegawai P2K dan operasionalnya, Pemerintah Aceh harus mengeluarkan puluhan miliar setiap tahunnya, tapi yang dihasilkan pada akhir tahun anggaran Silpa sangat besar.

“Persetujuan apa lagi yang harus dilakukan DPRA agar realisasi APBA mencapai di atas 95 persen, sehingga memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Belanja rutin untuk pegawai pemerintah setiap akhir tahun terealisir sebesar 97-99 persen, tapi belanja untuk rakyat realisasinya di bawah 80 persen.

Sangat tidak seimbang," ujar Irpannusir.

Makanya, pada tahun 2022 mendatang, kata Irpannusir, Komisi II menyarankan kepada Pemerintah Aceh pelaksanaan lelang proyeknya lebih baik dikembalikan ke masing-masing SKPA.

Aturan untuk itu, ada Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 dan Permendagri Nomor 99 tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketua Komisi III DPRA Khairil Syahrial juga mengaku sangat setuju jika pelelangan proyek APBA dikembalikan ke masing-masing SKPA.

“Kalau ada aturannya untuk itu, kenapa kita harus bertahan lelang pengadaan barang dan jasa dilakukan satu pintu,” kata dia.

Tak Efektif

Pakar Ekonomi USK Dr Rustam Effendi mengatakan, awal dibentuk Biro Pengadaan Barang dan Jasa di Kantor Gubernur untuk percepatan, efisiensi, dan efektifitas pelaksanaan lelang proyek.

Setelah berjalan beberapa tahun, dia menilai hasilnya tidak efektif dan efisien.

Rustam menyarankan, ULP di Kantor Gubernur dijadikan sebagai koordinator dan pengawas pelaksanaan lelang di masing-masing ULP SKPA, sehingga kegiatan pelelanganya bisa lebih cepat.

Positifnya lagi, rekanan yang dimenangkan yang menawar rasional, bukan irasional, sehingga di akhir tahun tidak ada lagi paket proyek yang tidak bisa dilelang dan direalisasikan.

" Alasan Pemerintah Aceh saat ini, banyak paket proyek yang tak bisa dilelang karena tak lengkap dokumen pendukung, tidak cukup waktu kerja, dan lainnya.

Padahal dasar hukum untuk pembentukan ULP di masing-masing SKPA sudah ada yaitu Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 dan Permendagri Nomor 99 tahun 2014," ujar Rustam Effendi. (her)

Baca juga: Pakar Ekonomi Aceh Sepakat Lelang Proyek Dikembalikan ke SKPA, ULP Kantor Gubernur Tidak Efektif

Baca juga: DPRA Minta Lelang Proyek APBA Dikembalikan ke Dinas, ULP Kantor Gubernur Cetak Silpa Besar

Baca juga: Pemkab Tamiang Percepat Lelang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved