Berita Banda Aceh
Polda Aceh Panggil Teungku Ni, Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Ditreskrimum memanggil Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku NI, untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bintang bulan
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
"Kalau tidak setuju, Pemerintah Aceh masih dapat melakukan upaya hukum lain, dan Masyarakat Aceh melalui perwakilannya di Dewan serta Pemda Aceh dapat membentuk Tim Khusus yang membahas masalah ini melalui jalur musyawarah mufakat dengan Pemerintah Pusat serta menyiapkan opsi-opsi terbaik dalam bingkai NKRI.
Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya.
Di akhir keterangannya, Winardy mengimbau kepada masyarakat agar secara bersama-sama menciptakan potret Aceh yang sejuk dan damai, baik di mata nasional maupun internasional demi terbukanya investasi bagi Aceh.
Baca juga: Kisah Warga Bireuen Boyong Keluarga Ke Jawa Barat, Baru 3 Hari Tiba Malah Toko Untuk Bekerja Ditutup
Bukan malah melakukan upaya kontraproduktif yang justru membuat iklim investasi menjadi redup dengan potret masa lalu yang masih menjadi stigma negatif di luar sana.
"Kita semua harus berkolaborasi untuk menciptakan investasi di Aceh yang bertujuan memperbanyak lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.
Mari kita jaga kondusifitas, sehingga menjadikan Aceh daerah yang baldatun thoyyibatun wa rabbhun ghaffur," pungkasnya.(*)
Baca juga: Amri Lubis Korban Mobil Masuk Jurang asal Aceh Selatan Ditemukan, Akan Dimakamkan di Kampung Istri
Baca juga: KPA Sikapi Aksi Pengibaran Bendera Bulan Bintang pada Milad ke-44 GAM