Breaking News

2 Pelaku Rudapaksa Ternyata Residivis

Polres Nagan Raya masih mendalami dan memeriksa para tersangka yang diduga melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap seorang gadis

Editor: bakri
For Serambinews.com
Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam. 

* Masih Berstatus Siswa

* Polisi Buru Lima Pelaku Lainnya

SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya masih mendalami dan memeriksa para tersangka yang diduga melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap seorang gadis di bawah umur.

Dari 14 orang pelaku, sembilan di antaranya sudah ditangkap dan lima lainnya masih terus diburu polisi.

Dari hasil pendalaman itu diketahui bahwa dua dari sembilan orang yang telah ditangkap ternyata adalah residivis kasus rudapaksa.

Keduanya yaitu, MR (17) warga Kecamatan Kuala Pesisir dan RJ (18) warga Kecamatan Kuala.

Informasi yang diperoleh Serambi, mereka terlibat kasus yang sama pada Oktober 2021 lalu.

Tetapi ketika itu dilakukan diversi (diselesaikan di luar pengadilan).

MR dan RJ juga masih tercatat sebagai siswa sebuah sekolah di Nagan Raya.

Terkait penangkapan sembilan pelaku rudapaksa ini, Polres Nagan Raya belum memberikan keterangan banyak kepada awak media, termasuk foto atau video tersangka, dengan alasan masih memburu lima pelaku lainnya.

"Pelaku lain belum tertangkap dan masih diburu," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH saat dikonfirmasi, Sabtu (18/12/2021).

Ketika ditanyai apa benar dua dari sembilan tersangka yang ditangkap adalah residivis kasus rudapaksa, Kasat Reskrim membenarkannya.

“Mereka dua orang itu diversi ketika dalam proses, bukan di kepolisian tetapi di kejaksaan.

Kami masih memintai keterangan pelaku," ungkap Machfud.

Kesembilan pelaku itu kini sudah ditahan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sedangkan terhadap korban, Kasat Reskrim menyebutkan sudah dikembalikan kepada orang tuanya setelah diminta keterangan.

Data yang diperoleh Serambi, selain MR dan RJ, berikut identitas tujuh pelaku rudapaksa: J (17) warga Suka Makmue, MR (17) warga Kuala Pesisir

MY (18) warga Suka Makmue, RJ (18) warga Kuala, M (18) warga Kuala, MD (19) warga Tadu Raya, MRK (20) warga Tadu Raya, FS (21) warga Tadu Raya, dan SF (18) warga Johan Pahlawan.

Sementara mereka yang buron adalah D, I, A, A, dan S.

Pelaku rata-rata masih usia sekolah dan mahasiswa.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 pemuda asal Nagan Raya, usia 17 hingga 21 tahun, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur pada pada Sabtu (11/12/2021) pekan lalu.

Korban, sebut saja namanya Bunga, masih berumur 15 tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh 14 tersangka di sebuah kamar kafe dalam Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya.

Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk 9 orang dari 14 pelaku.

Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA) Nagan Raya mengapresiasi Polres Nagan Raya yang telah berhasil mengungkap dan telah membekuk sembilan dari 14 pelaku dalam kasus rudapaksa yang menghebohkan ini.

Pihaknya berharap polisi bisa segera membekuk lima tersangka lainnya.

“KMPA meminta pelaku dihukum setimpal sehingga kasus seperti ini tidak lagi terjadi lagi ke depannya.

Kepada pemerintah daerah untuk melakukan edukasi kepada masyarakat serta kepada orang tua agar harus lebih waspada dan menjaga anaknya,” pungkas Ketua KMPA Nagan Raya, Rahmad Beutong.

Anggota Komisi III DPR RI Minta Pelaku Dipenjara

Dek Gam mengaku sangat prihatin atas kasus pemerkosaan yang masih terus terjadi di Aceh, padahal Aceh dikenal merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam.

Oleh karena itu dia berharap kepolisian dan kejaksaan agar menjerat para pelaku dengan hukuman yang setimpal.

"Bukan kita tidak mendukung dijerat dengan cambuk.

Tapi kasus pemerkosaan sangat besar dampaknya, sehingga dengan hukuman penjara pelaku menjadi jera, dan korban lebih mempunyai waktu untuk mengobati trauma dari peristiwa itu," kata Anggota Komisi III DPR RI ini kepada Serambi, Sabtu (18/12/2021).

Polisi PAN ini juga menilai perlu upaya dari pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, serta MPU untuk duduk bersama menyikapi kasus pemerkosaan yang terus terjadi di Aceh.

Menurutnya, kasus ini tidak boleh terus dibiarkan.

Perlu terobosan dan langkah sehingga tidak terus terjadi di Aceh.

"Kasus pemerkosaan yang terjadi di Nagan Raya sangat melukai hati semua pihak.

Pelaku yang sangat ramai serta ada di antara pelaku masih di bawah umur," pungkas Dek Gam.

Dia juga mendorong pemerintah melakukan pendampingan terhadap korban, terutama dalam pemulihan, sehingga trauma tidak berkepanjangan.

"Tim pendampingan perlu segera turun," pintanya.

Anggota DPRA, Edi Kamal juga mengharapkan pelaku dihukum setimpal.

Dia juga berharap peran aktif orang tua terhadap anak-anaknya sehingga peristiwa yang memilukan ini tidak terulang lagi di Nagan Raya dan Aceh.

"Mari kita lakukan pengawasan terhadap anak kita terkait aktivitas mereka sehari-hari," imbau Edi. (riz)

Baca juga: Nazaruddin Dek Gam Minta Para Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Nagan Raya Dihukum Setimpal

Baca juga: 3 Kasus Rudapaksa Anak Dilakukan Berkelompok di Aceh Selama Tahun 2021, Begini Tanggapan KPPAA

Baca juga: Darwati Sangat Marah, 14 Pemuda Nagan Rudapaksa Gadis 15 Tahun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved