Berita Banda Aceh
3 Kasus Rudapaksa Anak Dilakukan Berkelompok di Aceh Selama Tahun 2021, Begini Tanggapan KPPAA
Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA), meminta empat hal terkait kasus pemerkosaan beramai-ramai di Nagan Raya
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA), meminta empat hal terkait kasus pemerkosaan beramai-ramai di Nagan Raya.
Komisioner Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA), Firdaus D Nyak Idin, dalam rilisnya, Sabtu (18/12/2021) mengatakan, berdasarkan data yang dikumpul KPPAA, kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan berkelompok (gangrape) tahun 2021, sedikitnya sudah terjadi tiga kali.
Pertama di Bener Meriah pada Februari 2021, kemudian Langsa sekitar Maret 2021 dan terakhir di Nagan Raya Desember 2021.
Tidak menutup kemungkinan ada kejahatan serupa terjadi namun kurang mencuat.
Menurut Firdaus, dalam pandangan psikologi sosial pelaku gang rape memiliki suatu mentalitas yang disebut “mentalitas mafia” di mana suatu kelompok melakukan suatu perilaku kejahatan bersama-sama tanpa berpikir jernih.
Baca juga: Darwati A Gani Minta 14 Tersangka Pemerkosa di Nagan Raya Dihukum Seberat-beratnya
Gang rape terjadi sangat sering dikarenakan pelaku cenderung melakukan suatu kejahatan jika dirinya merasa bisa lolos dari hukuman.
Dalam kasus Aceh, disinyalir, dualisme hukum (Qanun Jinayat versus undang- undang Perlindungan Anak) turut mempengaruhinya.
"Pelaku gang rape juga cenderung menganggap korban (perempuan) sebagai warga kelas dua. Jelas ada ketidaksetaraan gender di sini," katanya.
Dengan terjadinya persoalan tersebut, KPPAA kembali mengingatkan, agar kasus tidak semakin bertambah, Pemerintah Aceh perlu mengambil langkah-langkah strategis dan cepat.
Antara lain yakni merevisi dan memperkuat qanun jinayat, karena terbukti keberadaan qanun jinayat telah menyebabkan adanya dualisme hukum penanganan kejahatan seksual terhadap anak.
Segera menyusun rencana strategis penghapusan kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga: Polda Aceh Panggil Teungku Ni, Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Karena sampai saat ini, Aceh sama sekali belum memiliki rencana strategis apapun terkait perlindungan anak. Termasuk tidak memiliki rencana strategis dalam menghapus kekerasan seksual terhadap anak.
Merevisi dan memperkuat qanun perlindungan anak. Sehingga qanun perlindungan anak Aceh dapat lebih up to date dan sesuai perkembangan Aceh saat ini.
Memperkuat kelembagaan pengawasan perlindungan anak Aceh agar semakin kuat dan efektif melakukan pengawasan semua sektor terkait anak di Aceh.