Breaking News

Kapolri Mutasi Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dimutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolri No: ST/2568/XII/KEP/2021 tertanggal 7 Desember 2021

Editor: bakri
Tribunnews/Irwan Rismawan
Firli Bahuri. 

* Jadi Pati Bareskrim Polri

JAKARTA - Komisaris Jenderal Firli Bahuri pensiun sebagai anggota Polri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dimutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolri No: ST/2568/XII/KEP/2021 tertanggal 7 Desember 2021, yang ditandatangani oleh AS SDM Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.

"Komjen Pol Drs Firli Bahuri MSi NRP 63110742 Pati Bareskrim Polri (Penugasan sebagai Ketua KPK) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun," tulis Surat Telegram Kapolri seperti dikutip pada Sabtu (18/12/2021).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan dokumen mutasi tersebut.

"Ya benar, proses mutasi secara alamiah yang pensiun dan tour of duty and area serta penyegaran," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/12/2021).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri bakal pensiun sebagai anggota Polri.

Sabtu kemarin Firli genap berusia 58 tahun, dan akan pensiun pada Desember 2021.

"Kalau tanggal 8 November (ulang tahun), maka terhitung tanggal 1 Desember 2021 (pensiun)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021) lalu.

Argo menjelaskan, semua personel Polri pensiun biasanya terhitung mulai satu bulan ke depan, setelah menginjak usia 58 tahun.

Argo belum mengetahui apakah Firli akan dapat keistimewaan pensiun di usia 60 tahun.

Sebab, perpanjangan masa pensiun ini ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Nanti kami tunggu TR (Telegram Rahasia) dari ASSDM mengenai pensiun anggota Polri ya," ucapnya.

Pasal 4 Ayat PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menjelaskan; Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 tahun bagi anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.

Selanjutnya di ayat 2 dijelaskan; Keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 meliputi bidang:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved