Mantan Suami Pelaku Pembunuhan
BREAKING NEWS - Pembunuh Perempuan Ditemukan Tanpa Busana di Lambadek Ternyata Mantan Suami
Ternyata perempuan malang berinisial NZ (47), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh itu dibunuh mantan suaminya sendiri berinisial HH (49).
Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polisi mengungkap identitas pembunuh perempuan yang ditemukan tanpa busana dan dibalut mantel hujan di Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (14/12/2021) siang.
Ternyata perempuan malang berinisial NZ (47), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh itu dibunuh mantan suaminya sendiri berinisial HH (49), di rumah pelaku, Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada Kamis, 18 November 2021 lalu.
Namun, sebelum jenazah ditemukan pada Selasa (14/12/2021) lalu, pelaku sempat mengubur jenazah di dalam kamar mandi rumahnya.
Tapi, karena mulai menebarkan bau menyengat, sehingga pelaku HH membuangnya ke pinggir jalan Gampong Lambadeuk, masih dalam Kecamatan Peukan Bada yang menjadi jalur lintasan para pekebun.
Temuan mayat perempuan malang tersebut langsung menggemparkan warga di Kecamatan Peukan Bada.
Pasalnya, selama ini tidak ada warga di Kecamatan Peukan Bada yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya.
Baca juga: Terkait Penemuan Mayat Wanita di Lambadeuk, Polisi: Tak Ada Laporan Warga yang Hilang Keluarganya
Sehingga besar dugaan mayat perempuan yang dibuang di Lambadeuk itu, bukan warga Kecamatan Peukan Bada, begitu informasi yang berkembang sebelumnya.
Pascapenemuan jasad perempuan malang itu pada Selasa (14/12/2021) siang, personel gabungan Satuan Reskrim dan Intelkam Polresta Banda Aceh serta Polsek Peukan Bada, langsung melakukan penyelidikan.
Lalu turut dibantu personel Subdit Cyber Dit Reskrimsus dan Jatantas Dit Reskrimum Polda Aceh, langsung mengamankan HH, mantan suami korban pada Rabu (15/12/2021) malam.
Hal itu dikarenakan dari penyelidikan yang dilakukan terungkap bahwa HH adalah orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban NZ sebelum dinyatakan hilang.
Artinya kasus itu berhasil diungkap kepolisian kurang dari 48 jam.
Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolresta Banda Aceh, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan dengan Kaki dan Tangan Terikat di Lambadeuk
Menurut AKP Ryan, pelaku mengeksekusi mantan istrinya itu di rumah pelaku di Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada Kamis, 18 November 2021, kala korban mendatangi mantan suaminya tersebut.
Kedatangan korban ke sana, selain meminta uang Rp 50 ribu untuk mengobati anaknya yang sedang sakit, korban juga meminta uang hasil penjualan rumah keduanya.