Bripka F Dilaporkan ke Propam, Dituding Hamili Seorang Wanita dan Tak Mau Tanggung Jawab
Oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Bripka F, disebut-sebut menghamili seorang wanita dan tak mau bertanggung jawab
"Saya sudah arahkan Kasi Propam Polrestabes untuk profesional saja," ucapnya saat dikonfirmasi TribunTimur, Minggu siang.
Kendati demikian, Agoeng mengatakan kasus yang dilaporkan SAPS saat ini masih terkendala masalah saksi.
Ia mengungkapkan belum ada saksi yang kuat dalam kasus ini.
Agoeng menyebut satu-satunya jalan keluar yang pasti adalah melakukan tes DNA jika anak si wanita sudah lahir.
"Kendalanya karena belum ada saksi yang kuat, sehingga satu-satunya jalan ya laksanakan tes DNA kalau anaknya sudah lahir," terangnya.
"(Tes DNA) hasilnya 99,99 persen valid dan tidak bisa diganggu gugat apakah anak itu secara biologis anak mereka berdua atau ada pria lain. Biar jelas dan yakin," tambahnya.
Ia pun menegaskan akan menggelar sidang kode etik jika Bripka F terbukti bersalah.
"Melalui Sidang Kode Etik Profesi yang dibentuk oleh Kapolrestabes karena terduga pelanggar berpangkat Bintara."
"Kalau perwira di Polda dan ketua komisinya saya," tegasnya.
Baca juga: Ceramah Habib Bahar Kritik Polri dan Pejabat Negara: Seragam, Rumah, Mobil Dinas Kalian dari Rakyat
Baca juga: VIDEO Pemotor Ditilang Polisi karena Kawal Ambulans di Jalan Macet Viral dan Tuai Komentar Warganet
Baca juga: Putar Haluan Saat Tengah Berlayar, Dua Kali Upaya Menyeberang Selalu Gagal
Tribunnews.com: Bripka F Dituding Hamili Seorang Wanita, tapi Tak Tanggung Jawab, akan Diproses Propam Polda Sulsel