Kajian Islam
Soal Pembagian Warisan Bila Orang Tua Sudah Meninggal, Buya Yahya: Hati-Hati Jika Ada Anak Kecil
untuk kasus misalnya kedua orang tua meninggal bersamaan karena sebuah peristiwa, maka untuk pembagian harta warisannya tergantung pada beberapa
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Terutama apabila orang yang telah meninggal tersebut memiliki anak yang masih kecil.
Anak kecil itu, kata Buya Yahya, tetap mendapat bagian harta peninggalan orang tuanya.
"Kalau ada anaknya yang masih kecil, pembagian tidak boleh seenaknya. Ingat, semua peninggalan orang tuanya, anak itu punya bagian," ucapnya.
Apalagi jika dia adalah seorang anak laki-laki, anak tersebut tetap mendapat bagian yang paling besar.
Dikatakan Buya Yahya, lantaran anak tersebut masih kecil, maka harta yang menjadi bagiannya dijaga dan tidak bisa digunakan sembarangan tanpa seizin si anak.
Meskipun harta itu digunakan dalam hal kebaikan, seperti misalnya disumbangkan.
"Ini untuk siapapun. Ingat dalam pembagian waris, kalau masih ada anak kecil hati-hati. Jangan main-main. Pembagian waris sesuai dengan aturan syariat. Setelah dibagi untuk yang dewasa, punya anak kecil harus dijaga," tegas Buya Yahya.
Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Harta Warisan, Haji Uma: Itu Anak Durhaka
Ini juga berlaku pada barang yang kecil seperti baju-baju peninggalan orang tuanya.
"Jadi jangan seenaknya baju diambil. Baju orang tuanya yang sudah meninggal dunia, maka itu warisan, akan diwariskan pada sang anak.
"Ga boleh dibagi, disimpan itu baju. Sampai anak itu dewasa, dimintai boleh atau tidak," tutur Buya Yahya.
Meskipun sudah dimintai izin, lanjut Buya Yahya, izin dari seorang anak kecil tidak dianggap.
"Izin akan kecil ga dianggap. Haram kita ambil hartanya, waris tersebut," ucapnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)