Kajian Islam

Soal Pembagian Warisan Bila Orang Tua Sudah Meninggal, Buya Yahya: Hati-Hati Jika Ada Anak Kecil

untuk kasus misalnya kedua orang tua meninggal bersamaan karena sebuah peristiwa, maka untuk pembagian harta warisannya tergantung pada beberapa

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya. 

SERAMBINEWS.COM - Apabila kedua orang tua sudah meninggal dunia secara bersamaan, bagaimanakah hukum pembagian harta warisannya?

Soal pembagian harta warisan adalah hal penting yang sebenarnya perlu dipelajari oleh setiap umat muslim.

Sebab, urusan pembagian harta warisan ini kerap sekali menimbulkan konflik dan situasi sulit bagi keluarga saat ada anggotanya yang sudah meninggal dunia.

Dalam Islam, masalah kehidupan yang berkaitan dengan harta warisan ini telah diatur sedemikian rupa.

Baca juga: Gara-Gara Harta Warisan, Seorang Pejabat Setdakab Aceh Tengah Gugat Ibu Kandungnya

Mulai dari pembagian hingga siapa saja yang berhak mendapat harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia.

Dalam ilmu faraid yang membahas soal warisan, kata kunci pembagian harta peninggalan adalah kematian si mayit, ahli waris dan jumlah harta yang ditinggalkan.

Satu kasus yang mungkin terjadi dalam kehidupan misalnya, ketika kedua orang tua meninggal bersamaan dalam sebuah kecelakaan atau peristiwa lainnya.

Baca juga: Ini Rincian Harta Warisan Vanessa Angel yang Diperebutkan Ayahnya, Pengacara Sampai Geleng Kepala

Baca juga: Adik Vanessa Sempat akan Bawa Satu Tas Isi Baju dan Skincare Mendiang, Ini Kata Fuji

Sementara itu, orang tua tersebut memiliki seorang anak (anak tunggal) berjenis kelamin laki-laki.

Lantas, bagaimanakah hukum pembagian harta warisan yang ditinggal oleh orang tua tersebut sesuai dengan ajaran Islam?

Apakah ayah dan ibu dari orang tua anak laki-laki ini juga ikut dapat bagiannya?

Soal pembagian harta warisan yang berkaitan dengan kasus ini ternyata ada dalam pembahasan Buya Yahya, di salah satu kajiannya yang ditayangakn di YouTube Al Bahjah TV baru-baru ini.

Berikut penjelasan lengkap Buya Yahya sebagaimana telah dirangkum Serambinews.com.

Pembagian warisan milik orang tua jika meninggal bersamaan

Seperti dijelaskan Buya Yahya dalam tayangan video YouTube Al Bahjah TV, untuk kasus yang disebutkan di atas, yaitu misalnya kedua orang tua meninggal bersamaan karena sebuah peristiwa, maka untuk pembagian harta warisannya tergantung pada beberapa kondisi.

Kondisi ini yang kemudian bisa menentukan siapa saja yang masuk dalam ahli waris dan jumlah harta yang diwarisi.

Baca juga: Miris! Hanya Gegara Harta Warisan, Oknum Pejabat Aceh Tengah Ini Tega Gugat Ibu Kandungnya Sendiri

Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya secara lengkap soal pembagian harta warisan orang tua yang meninggal secara bersamaan.

"Jika ada orang mati bersama-sama. Jadi gini ada orang tenggelam, kebakaran, atau mungkin dalam sebuah kecelakaan mati bareng. Jadi ada tiga gambaran (kondisi pembagian harta warisan)," ujar Buya Yahya dalam tayangan video itu, seperti dikutip Serambinews.com Minggu (19/12/2021).

Apabila sejak peristiwa itu terjadi bisa diketahui siapa yang lebih dahulu meninggal (antara suami atau istri), sambung Buya Yahya, maka yang meninggal lebih dahulu ini adalah yang mewariskan.

Sementara yang meninggal menyusul adalah penerima warisnya.

Lain halnya jika tidak diketahui siapa yang lebih dahulu meninggal.

Dikatakan Buya Yahya, kebanyakan ulama berpendapat bahwa kedua orang tua ini tidak saling mewarisi (menjadi penerima waris).

"Jadi masing-masing (hartanya)," ujar Buya Yahya.

"Kalau matinya berurutan, misalnya suami meninggal duluan, berapa detik kemudian baru istrinya, maka sang istri mewarisi sang suami. Itu jelas, tidak ada ikhtilaf disini," lanjut Buya Yahya mempertegas.

"Tapi kalau matinya ga ketahuan, saat tabrakan polisi datang sudah gaduh, siapa yang duluan (meninggal) ga tau. Jika ga diketahui, maka tidak saling mewarisi," sambungnya.

Baca juga: Jika Ayah Sudah Meninggal,Apakah Ibu Tiri Masih Mahram Bagi Anak Suaminya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Oleh karena tidak saling mewarisi, maka harta suami istri tersebut dihitung masing-masing.

"(Ini) harta istri, (ini) harta suami. Baru kemudian dilihat ahli warisnya, sesuai aturan waris," tambah Buya Yahya.

Hak untuk anak yang ditinggal

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan siapa saja yang berhak menerima warisan atau menjadi ahli waris berkaitan dengan kasus diatas.

Dikatakan Buya Yahya, seorang anak akan tetap mendapat harta warisan yang ditinggal kedua orang tuanya.

Temasuk pada kasus yang dijelaskan sebelumnya, yakni apabila kedua orang tua meninggal dunia bersamaan namun tak diketahui siapa yang lebih dahulu menjemput ajal, maka sang anak tetap mewarisi harta orang tuanya.

Akan tetapi, harta yang diwarisi anak tersebut merupakan harta masing-masing milik ayah dan milik ibunya.

"yang jelas anak mewarisi harta bapak dan ibunya. Karena apa, dia anaknya sang ayah dan anaknya sang ibu,"

Terlebih lagi, lanjut Buya Yahya, jika anak yang ditinggal tersebut adalah anak laki-laki.

Sesuai ketentuan dalam Islam, anak laki-laki bisa mengambil seluruh harta yang ditinggal oleh orang tuanya apabila tak ada ahli waris lainnya.

"Jadi sang suami yang meninggal nanti diwarisi sesuai ketentuan waris. Yang jelas anak mewarisi. Tapi hartanya masing-masing. Bukan harta suami diwaris istri dulu, harta istri diwaris dulu, bukan. Karena tidak diketahui mana yang lebih dahulu (meninggal dunia)," terang Buya Yahya.

"Berarti suami punya tabungan, diwarisi oleh anaknya. Sang Istri punya tabungan diwarisi oleh anaknya. Punya baju dan mobil, diwarisi oleh anaknya. Bukan suami atau istri warisi," sambungnya.

Hak untuk orang tua pewaris

Masih dalam kasus yang sama, apabila pasangan suami istri yang meninggal secara bersamaan itu masih memiliki orang tua, maka mereka juga mendapat bagian harta warisan.

Akan tetapi, syaratnya mereka merupakan ayah dan ibu kandungnya yang senasab (punya hubungan darah).

Baca juga: Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Batal atau Tidak? Begini Penjelasan UAS & Buya Yahya

"Kalau sang istri masih punya ayah beneran, ayah yang sesungguhnya yaitu ayah nasab, bukan ayah tiri. Sang suami juga punya ayah yang sesungguhnya. Maka dia (ayah nasab dari istri dan suami) mewarisi,"

"barengan dengan anaknya (anak dari pasutri yang meninggal), ayah dan anak. Atau ibu dan anak," terang Buya Yahya.

Adapun bagian yang didapat sesuai dengan ketentuan syariat dalam Islam tentang pembagian harta warisan.

"Karena masih ada anak ayahnya dapat sekian. Ini ada aturan sendiri," tambahnya.

Hati-hati jika ada ahli waris anak kecil

Buya Yahya dalam kajiannya ini juga memperingatkan untuk berhati-hati dalam pembagian harta warisan.

Terutama apabila orang yang telah meninggal tersebut memiliki anak yang masih kecil.

Anak kecil itu, kata Buya Yahya, tetap mendapat bagian harta peninggalan orang tuanya.

"Kalau ada anaknya yang masih kecil, pembagian tidak boleh seenaknya. Ingat, semua peninggalan orang tuanya, anak itu punya bagian," ucapnya.

Apalagi jika dia adalah seorang anak laki-laki, anak tersebut tetap mendapat bagian yang paling besar.

Dikatakan Buya Yahya, lantaran anak tersebut masih kecil, maka harta yang menjadi bagiannya dijaga dan tidak bisa digunakan sembarangan tanpa seizin si anak.

Meskipun harta itu digunakan dalam hal kebaikan, seperti misalnya disumbangkan.

"Ini untuk siapapun. Ingat dalam pembagian waris, kalau masih ada anak kecil hati-hati. Jangan main-main. Pembagian waris sesuai dengan aturan syariat. Setelah dibagi untuk yang dewasa, punya anak kecil harus dijaga," tegas Buya Yahya.

Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Harta Warisan, Haji Uma: Itu Anak Durhaka

Ini juga berlaku pada barang yang kecil seperti baju-baju peninggalan orang tuanya.

"Jadi jangan seenaknya baju diambil. Baju orang tuanya yang sudah meninggal dunia, maka itu warisan, akan diwariskan pada sang anak.

"Ga boleh dibagi, disimpan itu baju. Sampai anak itu dewasa, dimintai boleh atau tidak," tutur Buya Yahya.

Meskipun sudah dimintai izin, lanjut Buya Yahya, izin dari seorang anak kecil tidak dianggap.

"Izin akan kecil ga dianggap. Haram kita ambil hartanya, waris tersebut," ucapnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved